Jual Jabatan, Eks Kakanwil Kemenag Masuk Bui

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Mantan Kepala Kanwil Kemenag Sumut, Iwan Zulhami terpaksa masuk bui lantaran diduga jual jabatan. Bersama Plt Kepala Kantor Kemenag Mandailing Natal, Zainal Arifin, mereka harus merasakan tidur di penjara selama 20 hari.

Keduanya ditahan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut, Selasa (23/2/2021) kemarin.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan, penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penetapan tersangka dan Surat Perintah Penahanan dengan Nomor Surat : Print-01/L.2/Fd.1/02/2021 tanggal 23 Februari 2021 yang di tanda tanggani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Sumanggar bilang, kedua tersangka ditahan sejak kemarin hingga Minggu (14/3/2021)di Rumah Tanahan Polisi (RTP) Polda Sumut. “Berdasarkan penyelidikan, terdakwa Iwan Zulhami dan Zainal Arifin melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Sumanggar, Rabu (24/2/2021).

Selanjutnya, sambung dia, Tim Pidsus akan merampungan berkas perkara. Untuk dilimpah ke penuntut umum untuk melengkapi dan mendalami hasil dari pemeriksaan oleh penyidik.

Reporter : Jepri Zebua

Editor : Siti Murni

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

ADNI Laporkan 2 Oknum Polres Madina ke Propam Polda Sumut atas Dugaan Pemerasan

mimbarumum.co.id - Advokat Negarawan Indonesia (ADNI) yang dikomandoi oleh Eka Putra Zakran melaporkan dua anggota Polres Mandailing Natal (Madina)...