mimbarumum.co.id – Jual ekstasi sama polisi dua kurir narkoba terancam hukuman mati dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, kemarin.
Kedua terdakwa yakni Sedo Gautama (28) dan Hendra Frenky (32). Dari keduanya diamankan 100 butir pil ekstasi.
Dalam sidang yang beragendakan pembacaan nota dakwaan JPU Randi Tambunan memyampaikan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Baca Juga : Aupek, Si Kurir Narkotika Jaringan Internasional Divonis Mati
“Saat pembeli ingin memesan pil ekstasi sebanyak 200 gram, terdakwa Sedo berkata kepada pembeli bahwa ekstasi tersebut belum ada dan akan dikabari apabila sudah ada ekstasi,” kata JPU Randi menguraikan dihadapan Ketua Mejelis Hakim Dominggus Silaban, di Ruang Cakra IV.
Menanggapi pesanan pembeli tersebut, terdakwa Sedo menghubungi Hendra pada Selasa (25/7/2019).
“Hendra ada obat sama kau, ini ada orang pesan sama aku?” lalu terdakwa Hendra mengatakan “Gak ada, aku tanya kawanku dulu, kalau ada aku kabarin yah”.
Pada Senin (1/7/2019) Hendra menghubungi Sedo dan mengatakan bahwa ekstasi sudah ada dengan harga perbutirnya Rp130 ribu dari harga si penjual.
“Namun kedua terdakwa menaikan harga pil ekstasi kepada pembeli dengan harga perbutirnya Rp150 ribu apabila laku terjual sebanyak 100 butir maka akan mendapatkan masing-masing Rp1 juta,” ujar Randi Tambunan.
Kemudian keesokan harinya si pembeli datang bertemu Sedo di Gang Saoh lalu terdakwa berkata “Gimana bang gerak kita, itu obatnya di Ayahanda” lalu si pembeli berkata “Ya sudah ayolah”.
Saat pembeli bertemu dengan kedua terdakwa di Jalan Kuali tepatnya di pinggir jalan, terdakwa Hendra berkata kepada si pembeli. “Mana uangnya bang?” lalu si pembeli berkata “Sudah abang bawa obatnya?” lalu Hendra berkata, “Ini obatnya bang”.
Setelah itu, terdakwa Hendra menyerahkan sebuah bungkusan plastik tembus pandang berisi pil ekstasi warna hijau kepada si pembeli.
“Saat penangkapan terhadap kedua terdakwa petugas menanyakan kepada terdakwa Hendra dengan mengatakan “Dari siapa pil ekstasi ini kau peroleh?” dan Hendra berkata, “Tadi aku pesan sama kawan pak namanya Dian,” Sebut JPU saat membacakan dakwaan.
Selanjutnya kedua terdakwa bersama barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut guna menjalani proses administrasi. (jep)