JR-Ance Bisa Melenggang

spot_img

Berita Terkait

Medan , Mimbar JR Saragih dan Ance Selian akhirnya bisa melenggang masuk “ring” Pilkada Gubernur Sumatera Utara periode 2018-2023 setelah Bawaslu mengabulkan permohonannya.

Sorak sorai pendukungnya pun meledak pada Sabtu (3/3) malam usai mendengar keputusan itu. Pasangan yang diusung Partai Demokrat dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu otomatis berhak menyandang nomor urut peserta 3.

Bawaslu Sumut pada sidang terakhir, Sabtu, mengabulkan sebagian permohonan gugatan pasangan bakal calon Gubsu dan Wagubsu, JR Saragih dan Ance Selian.

Sidang yang dihadiri ratusan massa pendukung pasangan yang diusung PKPI, Partai Demokrat dan PKB itu dimulai kira-kira pukul 18.15 WIB.

- Advertisement -

Bawaslu dalam putusannya memerintahkan KPU untuk menerima kembali legalisir fotokopi SMA yang diperbarui dari pasangan JR-Ance untuk dijadikan penentu kelengkapan berkas dokumen mereka.

KPU Sumut juga diperintahkan untuk membatalkan surat keputusan tertanggal 12 Februari 2018 yang menyatakan pasangan tersebut tidak memenuhi syarat dan menerbitkan putusan baru setelah melakukan verifikasi ulang.

Pasangan JR-Ance diberi tenggat waktu melegalisir ulang selama tujuh hari dan KPU selama tiga hari penyerahannya.(ant)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan