JPU Walk Out Dipersidangan Kajari Medan : PH Putar Balikan Fakta

spot_img

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Kajari Medan Dwi Setyo Budi Utomo, SH.MH menanggapi soal pernyataan Penasehat Hukum (PH) terdakwa dr. Benny Hermanto yang menuduh JPU Kejari Medan tidak profesional karena ‘walk out’ (WO) dari persidangan.

Dwi menegaskan penasehat hukum terdakwa memutar balikan fakta bahwasanya penuntut umum bersikap walk out disebabkan Hukum Acara Pidana dalam persidangan itu tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

“Tuduhan PH terdakwa dr. Benny Hermanto pada penuntut umum tidak profesional merupakan pemutarbalikan fakta yang seolah-oleh korban dalam perkara ini,” kata Dwi Setyo kepada wartawan kemarin.

“Sejak terdakwa ditangguhkan oleh majelis hakim berdasarkan Penetapan Nomor : 17/Pid.B/2020/PN.Mdn tanggal 05 Februari 2020 Terdakwa dan Penasehat Hukum tidak pernah melapor kepada Penuntut Umum terkait Perkembangan tempat tinggal dan status kesehatan terdakwa,” ungkap Kajari.

- Advertisement -

Baca Juga : Kajati Sumut Teken MoU Rp1,5 Triliun Dana Penanganan Covid-19

Terdakwa juga menerima panggilan penuntut umum yang diakui penasehat hukum didepan persidangan, tetapi tidak bersedia hadir dengan alasan di Jakarta sedang PSBB dan terdakwa sakit yang cukup parah dan tidak bisa melangkah.

“Majelis hakim malah mengakomodir keinginan terdakwa dan penasehat hukumnya untuk sidang secara online. Hal ini menimbulkan kecurigaan bagi penuntut umum bahwa majelis hakim tidak imbang dan tidak konsisten menjalankan KUHAP yang mana terdakwa mengaku sakit tetapi bisa mengikuti persidangan secara online,” tutur Kajari.

Selain itu terang Kajari Medan, penasehat hukum dan terdakwa tidak menepati janji ketika penanguhanan penahanan dikabulkan, yakni untuk tidak akan mempersulit proses persidangan.

“Terdakwa mengaku sakit tapi memohon dan meminta sidang online sangat absurd dan naif. Kenapa orang sakit bisa sidang?,” sebutnya.

Sebelumnya diberitakan di sejumlah media massa, aksi oknum JPU dari Kejari Medan yang melakukan walk out (WO) dari arena persidangan Pengadilan Negeri Medan pada kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan dr. Benny Hermanto, Selasa (19/5/2020) lalu, berbuntut panjang.

JPU berinisial JS, dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM Was) Kejagung oleh Muara Karta Simatupang SH MM, selaku ketua tim penasihat hukum (PH) terdakwa dr. Benny.

Reporter : Jepri Zebua
Editor : Redaksi

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

Polres Tanjung Balai Musnahkan 34,9 kg Sabusabu, Hasil Tangkapan 2 bulan

mimbarumum.co.id - Kepolisian Resor (Polres) Tanjungbalai memusnahkan 34,9 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan Oktober-November 2024. Selain itu juga...