mimbarumum.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan mengungkap bahwa Direktur SPBU 14.201.135 Vera Agustina turut menikmati keuntungan dari penjualan BBM bersubsidi jenis Pertalite yang dioplos dan dibeli secara ilegal.
Hal itu dikatakan JPU Sofyan Agung Maulana ketika membacakan dakwaan terhadap Sahlan Suryanta Siregar (34), selaku manajer dan Muhammad Agustian Lubis (34), selaku supervisor SPBU 14.201.135, yang beralamat di Jalan Flamboyan Raya Nomor 09, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.
“Keuntungan dari penjualan BBM oplosan tersebut mencapai Rp 80 juta hingga Rp 90 juta per bulan, dan dibagi-bagi kepada Vera Agustina selaku Direktur, kedua terdakwa, serta dua orang lainnya, yakni Suadi dan Yusuf Ibnu Azis,” kata JPU Sofyan Agung Maulana di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (21/5/2025).
JPU Sofyan mengatakan kasus ini bermula pada Rabu (5/3/2025), ketika terdakwa Agustian dan terdakwa Sahlan memesan 8.000 liter Pertalite dari seseorang bernama Isom (Daftar Pencarian Saksi/DPS), di luar prosedur resmi PT Pertamina.
“BBM tersebut dikirim menggunakan truk tangki Mitsubishi Fuso BK 8049 WO yang dikemudikan oleh terdakwa Untung dan terdakwa Yudhi Timsah Pratama (masing-masing berkas terpisah),” ujarnya.
Setibanya di SPBU, terdakwa Untung dan Yudhi melakukan pembongkaran BBM ke dalam tangki pendam SPBU, dibantu oleh terdakwa Agustian yang memeriksa isi tangki secara manual.
Saat proses pembongkaran berlangsung, petugas dari Polrestabes Medan datang dan meminta dokumen resmi distribusi BBM tersebut.
“Namun, para terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen resmi dari Pertamina dan mengakui bahwa BBM tersebut merupakan hasil oplosan dan tidak dipesan sesuai prosedur,” ungkapnya.
Lebih lanjut, JPU Sofyan menyebutkan, seharusnya prosedur resmi pemesanan BBM dari Pertamina mengharuskan SPBU mengirimkan data stok melalui SMS sebelum pukul 14.00 WIB.
Setelah itu, dilakukan pembayaran ke Bank BNI berdasarkan volume dan kode pemesanan yang valid dari Pertamina.
Mobil tangki resmi Pertamina akan mengantar BBM disertai dokumen delivery order (DO) dan proses pembongkaran dilakukan dengan pengawasan ketat.
“Namun, karena alasan kekurangan modal dari Direktur SPBU Vera Agustina, para terdakwa justru membeli BBM dari pihak ilegal dengan harga Rp9.000 sampai Rp9.200 per liter, jauh di bawah harga jual resmi Rp10.000 per liter,” terang Sofyan.
Dalam kurun waktu tertentu, para terdakwa telah melakukan transaksi ilegal sebanyak lebih dari 30 kali kepada Isom dan meraup keuntungan sekitar Rp80 juta hingga Rp90 juta per bulan.
Keuntungan tersebut dibagi-bagikan kepada Direktur Vera Agustina, kedua terdakwa, serta dua orang lainnya, yakni Suadi dan Yusuf Ibnu Azis.
“Para terdakwa melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah oleh Pasal 40 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tukasnya.
Reporter : Jepri Zebua