Beranda Mimbar Hukum & Kriminal JPU Keberatan Eksepsi Terdakwa UU ITE Dengan Korban Istri Pamen

JPU Keberatan Eksepsi Terdakwa UU ITE Dengan Korban Istri Pamen

0
JPU Keberatan Eksepsi Terdakwa UU ITE Dengan Korban Istri Pamen
Terdakwa Febi mendengarkan pembacaan jawaban atas eksepsi yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum. (mimbar/jepri)

mimbarumum.co.id – Jaksa Penuntut Umum keberatan atas nota eksepsi terdakwa Febi Nur Amelia yang terjerat dalam kasus UU ITE, pada persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (4/2/2020).

Pasalnya, terdakwa Febi dalam kasus ini dilaporkan temanya Fitriani Manurung istri dari seorang polisi berpangkat Kombes yang juga Wakil Ketua PDIP Medan, karena menagih utang lewat instastori instagramnya.

Jaksa Randy Tambunan selain keberatan atas eksepsi penasehat hukum terdakwa juga meminta hakim memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana Febi Nur Amelia, karena dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan, dokumen elektronik yang memuat pencemaran nama baik.

Baca Juga : Ketua PWI Sumut Kecam Preman Halangi Tugas Wartawan Pengadilan

“Menyatakan surat dakwaan JPU telah memenuhi Pasal 143 ayat 3 huruf b KUHAP. Kemudian, menetapkan bahwa keberatan oleh penasehat hukum terdakwa ditolak karena tidak sesuai dengan Pasal 150 ayat 1 KUHAP,” ucap JPU Randy dihadapan Ketua Mejelis Hakim Sri Mulyani di Ruang Cakra V.

Majelis hakim menunda persidangan hingga, Senin (11/2/2020) dan di buka dalam agenda putusan sela.

Terdakwa Febi yang di konfirmasi wartawan usasi persidangan berharap bebas dan hukum ditegakkan seadil-adilnya.

“Insyaallah dibebaskan. Harapanya semoga hakim bisa kasih keputusan yang seadil adilnya. Saya berharap seadil adilnya keputusan untuk saya,” sebut terdakwa.

Diektetahui, sebelumnya Febi didakwa melanggar UU ITE yang diatur dan diancam dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UURI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008.

Dalam dakwaannya Randi juga mengatakan, kasus bermula, pada, Selasa (19/2/2019) pukul 21.00 Wib. Saat itu, korban Fitriani Manurung, mendapat laporan dari adiknya Haryati, bila terdakwa Feby melalui Instagramnya feby25052, membuat postingan yang berisi kalimat menagih hutang.

“SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR. AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR.

Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang,”tulis Febi di akun instagramnya.

Postingan itu kemudian dianggap Fitriani mencemarkan nama baiknya, dia lantas melaporkan peristiwa ini ke kantor polisi.

Di dalam dakwan, JPU Randi juga menyebutkan, permasalahan utang piutang, bermula pada 12 Desember 2016. Menurut pengakuan terdakwa, korban meminjam uang kepadanya Rp 70 juta, untuk promosi pekerjaan suaminya.

“Uang diberikan terdakwa sebanyak dua tahap pertama Rp 50 juta dan selanjutnya dua Rp 20 juta,” ujar Randi

Selanjutnya, pada 2017, Febi menagih utang Fitriani, tapi korban tak membayarnya dengan alasan belum memiliki uang. Namun tak lama berselang Fitriani memblokir akun Whatsapp dan nomor handphone Febi. (jepri)

Tinggalkan Balasan