mimbarumum.co.id – Penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan hingga saat ini masih mendalami kasus pembunuhan Paulina Barus alias Erna alias Lina belum terungkap.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak menghadirkan peyidiknya untuk gelar perkara kembali.
Dari tempat kejadian perkara di Hotel Murai kamar nomor 2 Jalan Setia Budi Ujung, Kelurahan Simpang Selayang, Medan Tuntungan mengamankan barang bukti potongan pakaian milik pelaku.
Baca Juga : Terkuak Sudah Pembunuhan Hakim Jamaluddin
“Ada barang bukti milik pelaku yang kita amankan dari tempat kejadian perkara. Pelaku memakai celana jeans warna biru, jaket hodie warna abu-abu gelap dan memakai sandal warna hitam. Bagi warga yang mengetahui pakaian milik pelaku ini segera laporkan ke polisi terdekat,” ungkap Maringan, Rabu (15/1/2020).
Aksi pembunuhan dialami Paulina Barus terjadi pada Selasa (18/12/2018) sekira pukul 01.58 WIB di Hotel Murai kamar nomor 2 Jalan Setia Budi Ujung, Kelurahan Simpang Selayang, Medan Tuntungan.
Gelar perkara dihadiri Wakasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Aron Siahaan, Kanit Pidum Iptu Said Husein, Panit 1 Reskrim Polsek Delitua Ipda Bambang Wahid, Panit 2 Reskrim Polsek Delitua Iptu AT Pakpahan, Aiptu M Tanjung dan Bripka Bayu Andika. (dody)