mimbarumum.co.id – Komisi A DPRD Sumut telah mendapatkan gambaran bagaimana penyelesaian persoalan tanah yang ada di Sumut. Selain itu, penyelesaiannya akan menggandeng KPK bersama pihak kementerian.
“Persoalan tanah di Sumut, kita sudah konsultasi ke Menteri BUMN, lalu dilanjutkan konsultasi ke BPN. Kita sudah mendapatkan gambaran yang jelas dalam menyelesaikan persoalan tanah di Sumut,” kata HM Subandi baru-baru ini.
Jadi, kata Subandi, dalam menyelesaikan persoalan tanah di Sumut, tanah-tanah eks HGU perkebunan itu hak keperdataannya masih ada pada PTPN dan didaerah kita ini PTPN II.
Baca Juga : BPN Medan Segera Sertifikatkan Tanah Pemerintah
“Jadi untuk penghapus bukan dari hak keperdataan PTPN itu, ada semacam kewajiban daripada orang-orang yang ingin memiliki tanah tersebut, apakah itu kelompok, masyarakat, atau pribadi,” ujar Subandi.
Kalau hal ini belum terpenuhi, surat perintah bayar belum keluar atau belum disetorkan, kata Subandi, masih akan banyak timbul polemik, karena secara keperdataan tanah eks HGU itu masih milik PTPN.
Sebenarnya, menurut Politisi Partai Gerindra Sumut ini, kalau prosedur mekanisme ini dipenuhi, tidak akan terjadi hal-hal seperti itu.
Pada pertemuan konsultasi itu ungkap Subandi, pihaknya juga pertanyakan terkait besaran biaya yang harus dibayarkan, sebab mana mampu rakyat kita membayarnya kalau biayanya besar.
Lalu dijelaskan, kata Subandi bahwa sekarang PTPN bersama Kementerian BUMN sudah menunjuk tim appraisal (penilaian) untuk menaksir menentukan harga dan untuk kepentingan apa tanah itu dimiliki.
“Kalau tanah itu untuk kepentingan bisnis, maka harga nya lainnya, untuk kepetingan ekonomi masyarakat harga nya lain, untuk kepentingan tempat tinggal harga nya juga lain. Jadi tidak semua harganya sama,” ujar Subandi.
Kementerian BUMN bersama PTPN, kata Subandi, sekarang ini menggandeng KPK, mereka sekarang transparan untuk menyelesaikan itu, sangat transparan, ada tim penaksir, tapi semua mekanisme itu harus dilalui. (jamal)