mimbarumum.co.id – Jelang hari jadi ke-74 Bhayangkara ada gratisan di Satlantas Polrestabes Medan. Bagi masyarakat yang berminat segera hadir ya..!!!
Pengurusan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C sebanyak 74 pemohon digratiskan alias tanpa dipungut biaya dengan syarat yang lahir di 1 Juli, surat kesehatan dan perlihatkan SIM yang lama.
Untuk pelaksanaan dijadwalkan mulai 24 sampai dengan 1 Juli 2020 pukul 09.00 hingga pukul 14.00 WIB bertempat di Satlantas Polrestabes Medan Jalan Arief Lubis.
Baca Juga : Warga Samosir Positif Covid-19, Tinggal di Medan
Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Sonny W Siregar kepada wartawan, Rabu (24/6/2020) mengatakan pelayanan khusus perpanjangan SIM berlaku bagi 74 pemohon SIM A dan C yang lahir pada 1 Juli. Atau masa berlaku SIM yang habis pada 1 Juli 2020.
“Pelaksanaan untuk perpanjangan SIM tersebut dimulai sejak hari ini hingga Rabu 1 Juli 2020 sekira pukul 09.00 WIB-14.00 WIB di Kantor Satpas Sat Lantas Polrestabes Medan,” terangnya sembari menambahkan perpanjangan SIM tidak dipungut biaya.
“Bagi para pemohon harus menunjukkan SIM yang lama, dan ini berlaku bagi 74 orang pendaftar pertama,” ungkapnya mengakhiri.
Reporter : Dody Ferdy
Editor : Redaksi