mimbarumum.co.id – Pengamat lingkungan dan penataan Kota Medan Jaya Arjuna, mengatakan Pemerintah Kota Medan dituntut untuk menjadikan Kota Medan sebagai The Livable City atau kota layak huni.
“Targetnya Kota Medan harus bisa jadi kota layak huni. Kota yang tidak korupsi, kota dengan tingkat pendidikan masyarakat tinggi, dan kota memenuhi persyaratan ajaran agama Islam,” ungkap dosen senior USU Jaya Arjuna di Medan, Rabu (25/1/2023).
Mengenai daftar 5 kota terkotor di Indonesia yang dilansir Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) salah satunya adalah Kota Medan adalah kota yang terletak Provinsi Sumatera Utara dalam kategori kota metropolitan, Medan tergolong dalam kota terkotor di Indonesia tak usah lagi diragukan.
Jaya Arjuna mengklarifikasi kebiasaan warga untuk membuang sampah sembarangan dan kurangnya saluran irigasi yang menyebabkan penumpukan sampah di Kota Medan. Padahal, Pemko Medan tak memiliki Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Bahkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan tidak memasukkan program kebersihan lingkungan. Akibatnya, kondisi kebersihan kota berpenduduk 2,5 juta jiwa ini dipenuhi sampah dan terkesan menjadi kota terkotor.
“Wali Kota dan DPRD Kota Medan yang salah karena tidak merealisasikan program kebersihan dalam RPJMD, sehingga penataan kota dan lingkungan tak bagus dan Medan pantas dinyatakan sebagai kota terkotor di Indonesia,” katanya.
Dia meminta Pemko Medan tidak cuma fokus pembangunan infrastruktur, tapi juga melakukan pembangunan di sektor-sektor yang mampu membuat Kota Medan sebagai kota layak huni.
“Banyak sektor yang harus dibangun Pemko Medan untuk menjadikan Kota Medan sebagai kota layak huni, diantaranya kesehatan, pendidikan, sarana dan prasarana gedung kebudayaan dan lain-lain. Silakan fokus dalam pembangunan infrastruktur dan sektor ekonomi, namun semua harus terukur,” tuturnya.
Sebab dengan menjadi kota layak huni, Kota Medan merupakan kota yang telah menyelesaikan masalah yang ada, termasuk masalah infrastruktur, banjir dan sampah.
Sangat disayangkan, kata Jaya, di 2021 Kota Medan menduduki peringkat ke-26 dalam urutan kota layak huni, dan Kota Solo dinobatkan sebagai kota paling layak huni diikuti Palembang, Balikpapan, Denpasar dan Tangerang Selatan di Indonesia.
“Padahal saat Kota Medan meraih Adipura, Palembang masih belajar dengan Kota Medan, karena saat itu Palembang masuk ke kota terjorok. Tapi sekarang Palembang ada di peringkat kedua, dan justru Kota Medan masuk kategori kota terjorok. Ini harus jadi perhatian,” terang Jaya.
Reporter : M Nasir
Catatan:
Sesuai dengan klarifikasi yang disampaikan Pemko Medan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup tidak pernah menyatakan Kota Medan sebagai Kota Terkotor di Indonesia. Demikian disampaikan sebagai klarifikasi atas berita di atas. Atas keliruan tersebut redaksi mimbarumum.co.id menyampaikan permohonan maaf.