Jasad Wanita yang Ditemukan di Selokan PTPN II Sei Semayang Ternyata Dibunuh Suaminya

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Polrestabes Medan berhasil mengungkap identitas seorang wanita diduga dibunuh dan dibuang di Jalan Pembangunan, Desa Mulyo Rejo, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, tepatnya di selokan perkebunan PTPN II, Sei Semayang, Deli Serdang pada Jumat (12/1/2024).

Pelaku pembunuhan adalah laki-laki bernama Hendrik Ismail (37) warga Jalan Kawat 7, Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli. Sedangkan korban bernama Misbah (26) warga Jalan Letda Sujono, Medan, yang merupakan istri pelaku.

Pengungkapan tersebut disampaikan oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Teddy John Sahala Marbun didampingi Kasat Reskrim, Kompol Jama Kita Purba dan Kapolsek Sunggal, Kompol Candra Yudha, saat konferensi pers, Senin (15/1/2024).

“Pelaku Hendrik sudah merencanakan pembunuhan kepada istrinya, mencekik leher, membekap, mengikat tangan dengan tali plastik dan membuang korban di selokan perkebunan PTPN 2 Sei Semayang, ” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Teddy.

- Advertisement -

Kapolrestabes Medan menyebutkan kronologis kejadiannya, dikarenakan korban telah membuat pelaku kesal dan marah. Disebabkan awalnya korban membawa anak mereka ke rumah orang tua korban tanpa adanya pamit kepada pelaku.

Dan korban meminta pelaku untuk merayakan pesta pernikahan, karena korban tidak terima acara pernikahan pelaku dan korban dilaksanakan sehingga pelaku merencanakan untuk membunuh korban. Dengan cara membujuk korban untuk bertemu di luar.

Kemudian pada hari Jumat (12/1/ 2024) sekira pukul 09.00 WIB, pelaku mendatangi rumah orang tua korban untuk maksud mengajak korban untuk keluar dari rumah dengan alasan pelaku tidak lagi memiliki uang dan pelaku menyuruh untuk mencari pinjaman uangnya nanti digunakan untuk kebutuhan sehari – hari dan perlengkapan anak (bayi). Korban pun percaya dengan alibi atau alasan pelaku, kemudian korban dan pelaku sepakat.

“Singkat cerita, pelaku dan korban bertemu dan membawa korban menuju Hotel Borobudur di Jalan Jamin Ginting Medan. Sesampainya di hotel tersebut, sempat melakukan hubungan mesra. Setelah itu pelaku dan korban istirahat sejenak. Kemudian korban menimpa badan pelaku dan bercanda dengan pelaku. Dan saat itu timbul niat pelaku untuk membunuh korban kemudian pelaku menggulingkan korban ke sebelah dan pelaku langsung mencekik korban dan membekapnya hingga dari mulut korban ke luar darah. Selanjutnya, korban di buang ke selokan perkebunan PTPN 2 Sei Semayang,” sebutnya.

“Pelaku ditangkap itu adalah suami dari korban yang dibunuh di dalam Hotel Borobudur Medan dan mayat korban dibuang di Jalan Pembangunan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang,” jelasnya.

Dari tersangka itu, petugas menyita barang bukti yakni satu potong sarung bantal warna merah muda, satu potong handuk warna biru yang ada bercak darah, potongan tali plastik warna hitam, satu buah bantal tidur, satu buah ponsel android, satu unit mobil Agya BK 1094 OJ, satu potong kemeja lengan pendek, dari potong celana panjang warna hijau, satu pakaian dalam korban, satu buah tas sandang milik pelaku.

“Tersangka melanggar Pasal 340 Subs Pasal 338 KUHPidana,” tandasnya.

Reporter : Rasyid Hasibuan

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Biadab, Pemuda Jalan Rahmadsyah Medan Aniaya Balita Hingga Tewas

mimbarumum.co.id - Seorang pemuda berinisial ZI (38), warga Jalan Rahmadsyah, Kecamatan Medan Area, ini benar-benar sadis. Betapa tidak, pelaku...