Jaringan Narkoba Internasional di Medan

Berita Terkait

- Advertisement -

Medan, MimbarSatres Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap sendikat peredaran narkoba jaringan Internasional (Malaysia-Dumai-Medan) dilokasi dan waktu yang berbeda.

Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan 4 orang tersangka masing – masing berinisial AB, JZ, A dan AP berikut barang buktinya berupa 48,5 Kilogram sabu dan 40 ribu butir pil Ekstasi.

Selain itu, polisi juga mengamankan 6 Kilogram Keytamin, 1 unit timbangan elektrik, 1 bungkus plastik klip, 9 unit Handphone dan 11 lembar ATM.

“Tersangka AB ditangkap di Jalan Sei Situmandi Kel. Babura Kec. Medan Baru pada Sabtu (22/12/2018) sekitar pukul 18.00 wib. Dari dirinya disita barang bukti 3.500 gram narkotika jenis sabu 1 unittimbangan elektrik, 1 bungkus plstik klip dan 1 unit Handphone,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol Drs Agus Andrianto,SH.,M.H.

- Advertisement -

Dia didampingi Wakapolda Sumut Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, SIK.,M.Hum dan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Dadang Hartanto,SH,SIK,MSi dalam paparannya, Rabu (26/12/2018).

Kemudian, sambung Kapolda, tiga orang lagi ditangkap di pintu Tol Amplas Jalan SM Raja Medan pada Senin (24/12/2018) sekitar pukul 02.00 Wib.

“Dari ketiga tersangka itu disita barang bukti 45 kilogram narkotika jenis sabu, 40 ribu butir pilesktasi, 6 kilogram keytamin, 11 ATM dan 8 Unit Handphone,”ujarnya.

Masih kata Kapolda, berdasarkan keterangan dari tersangka, sabu-sabu tersebut berasal dari Malaysia dan tiba di Indonesia (Dumai) pada Jumat (21/12/2018).

“Setelah diinapkan satu hari, sabu-sabu tersebut dibawa ketiga tersangka ke Medan dengan menggunakan mobil. Sesampainya di pintu Tol Amplas, ketiga tersangka ditangkap berikut barang buktinya, lalu dibawa ke Mapolrestabes Medan.”jelasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) Yo Pasal 132 ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.(An)

- Advertisement -
Artikulli paraprak
Artikulli tjetër

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Berita Pilihan

Polsek Patumbak Amankan Anak Bunuh Ayah Kandung di Perumahan PT. Indofarm

mimbarumum.co.id - Personel Polsek Patumbak berhasil mengamankan seorang pelaku pembunuhan di Jalan Pertahanan Perumahan PT. Indofarm, Kamis (5/9/2024). Pelaku...