mimbarumum.co.id – Aparat gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Sumut, Kanwil Bea Cukai Sumut, BNNK Pidie dan KPPBC Lhokseumawe mengungkap peredaran puluhan kilogram sabu.
Dari BNN Sumut, pengungkapan sabu jaringan Sumut-Aceh ini bermula laporan Puskoops Interdiksi Terpadu akan ada penyeludupan sabu dari Malaysia masuk ke perairan Kuala Bireuen. Rencananya sabu akan diedarkan ke Sumut.
Menindak lanjuti hal tersebut, BNN RI berkoordinasi dengan Kanwil Bea Cukai Aceh dan melakukan patroli di kawasan perairan Malaysia. Sabtu (27/6/2020) tim gabungan memantau pergeseran 2 orang tersangka dan barang bukti ke arah Medan.
Dua tersangka MF dan MR diringkus di Binjai dan mengamankan 29 bungkus sabu dalam dua karung.
Baca Juga : 2019, BNNP Sumut Ungkap 71 Kasus 106 Tersangka
Belum sampai disitu, tim gabungan melakukan pengembangan terhadap dua tersangka tadi. Menurut mereka 29 bungkus sabu akan diserahkan pada penerima di Sumut.
Dua tersangka lagi yakni, BW dan AM diringkus area parkir Plaza Medan Fair Jalan Gatot Subroto Medan. BW dan AM diketahui penerima barang bukti di Sumut. Pengembangan dilanjutkan ke wilayah Bireuen dan ditemukan lagi 8 bungkus sabu di dalam gudang. Tersangka RZ pun ikut diangkut tim gabungan.
Deputi Pemberantasan Narkotika BNN RI Irjen Pol Arman Depari, Senin (29/6/2020) mengatakan barang bukti puluhan kilogram sabu ini rencananya diedarkan di wilayah Sumut.
“Lima orang tersangka ditangkap di lokasi berbeda. Pemasok barang bukti berinisial CDR saat ini keberadaannya di Penang, Malaysia. Pengungkapan awalnya dari Bireuen hingga ke Medan,” ungkapnya didampingi Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Atrial, SH.
Kepada para tersangka di kenakan Pasal 114 Ayat (2) Atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Reporter : Dody Ferdy
Editor : Redaksi