mimbarumum.co.id – Sejumlah oknum wartawan dan LSM disebut-sebut menerima uang. Yakni untuk menghandel pemberitaan dalam kasus korupsi program peningkatan Sumber Daya Santri pada Dinas Syariat Islam Kabupaten Gayo Lues. Yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3.7 miliar.
Menurut terduga SH selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada Dinas Syariat Islam Gayo Lues hasil rasuah itu mengalir ke dua oknum wartawan dan LSM. Yaitu dengan catatan agar meredam pemberitaan dugaan kasus korupsi.
“Kami berikan uang tunai sebesar Rp 270 juta kepada NS dan HM. Yang diketahui oleh Kadis, Rekanan dan Pokja,” kata SH usai konprensi pers Polres di Aula Mapolres Gayo Lues, Rabu (28/4/2021).
Katanya, pemberian uang dugaan suap dilakukan usai pekerjaan. Tepatnya tahun 2020 lalu, tanpa mengingat tanggal dan harinya. Pemberian uang itupun disaksikan oleh lima orang termasuk Pokja yang langsung diserahkan ke NS di rumah kediamannya.
Dikatakan SH, mereka memberikan uang untuk menghandle segala bentuk berita secara keseluruhan terkait uang makan minum karantina hafidz.
Sementara tersangka HS selaku KPA, mantan Kepala Dinas Syariat Islam Gayo Lues, mengaku tidak ikut memberikan uang. Namun ia mengetahui adanya pemberian uang kepada kedua oknum tersebut, yakni NS dan HM.
Editor : Siti Murni