Selasa, Juli 9, 2024

Jambret Disergap Saat Asyik Bermesraan di Kamar Hotel

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Malang tak dapat ditolak, mujur tak dapat diraih. Pribahasa kuno ini cocok buat, AR alias Andre warga Diski. Setelah menjembret kalung emas lalu indohay bersama kekasihnya, Inur,  di Hotel Kemang Indah, Diski. Apesnya, lagi mesra-mesraan diciduk aparat Polres Binjai.

Hal itu terungkap saat konprensi pers Kapolres Binjai yang diwakili Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Rian Permana SIK; didampingi Kasi Humas, Iptu Junaidi kepada awak media di Mapolres Binjai, Jumat (21/1/2022).

Disebutkan, Kasus penjambretan atau curat tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 26 Nopember 2022 jam 13.00 wib. Disaat korban PAP (24), warga dusun-3 Pulorejo Kecamatan Sunggal kabupaten Deliserdang berboncengan dengan ibu kandungnya untuk membeli buah-buahan. Teaptnya di jalan Perintis Kemedekaan kelurahan Pahlawan kecamatan Binjai Utara.

“Setelah ibu korban selesai membeli buah tersebut, korban PAP (24) segera menaiki sepeda motor yang dikemudian oleh ibunya dan bermaksud untuk segera pulang. Namun dengan tiba-tiba dua orang pelaku yang berboncengan dengan mengendarai sepeda motor jenis N-MAX tanpa; tanda nomor kenderaan polisi (TNKB); memepet korban. Kemudian pelaku  yang berada diposisi boncengan langsung merampas kalong emas yang dipakai di leher korban. Kemudian langsung pelaku melarikan diri. Seningga dengan spontanitas korban berteriak “jambet-jambet” namun pelaku memacu sepeda motornya dengan kecepatan tinggi dan tidak mengenal ciri-ciri pelaku,” terang PAP selaku korban.

Ditangkap di Binjai Timur

Setelah menerima laporan tentang kasus curat tersebut, Kasat Reskrim AKP M. Rian Permana memerintahkan anggotanya untuk segera melakukan penyelidikan dan segera lakukan pengungkapan kasus curat tersebut.

Dan berkat kesigapan TIM dibawah pimpinan Kanit Pidum Iptu Hotditur Purba; kemudian ersama anggotanya mendapatkan informasi tentang ciri-ciri dan keberadaan pelaku. Jumat (14/1/2022). Sehingga TIM segera melakukan penangkapan terhadap pelaku MI als Ican (23). Bertempat di Jalan S. Hatta KM 18; kecamatan Binjai Timur pada pukul 17.00 wib,

“Saat itu juga TIM langsung melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya dan tidak menunggu waktu lama TIM dapat melakukan penangkapan terhadap AR als Andre (35); bersama seorang perempuan NUR als Amoy (40)  di hotel Kemang Indah Diski. Di mana NUR als Amoy ikut membantu untuk menjualkan kalung emas dari hasil kejahatan tersebut.

Adapun barang bukti yang dapat diamankan oleh petugas yaitu; 1 lembar kwitansi pembelian emas; kemudian 1 jaket lengan panjang warna hitam merk Greenlight. Lalu 1 jaket lengan panjang warna merah; 1unit sepeda motor merk Yamaha N-MAX warna hijau tanpa TNKB.

“Dan terhadap tersangka dipersangkakan melanggar pasal 365 ayat (1) ke-2e sub pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHPidana; tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun,” tegas AKP Rian.

Reporter : Burhan S

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Rapat Paripurna Penjelasan Usulan Tentang Perubahan Perda Persampahan, Ini Pendapat Fraksi-fraksi DPRD Medan

mimbarumum.co.id - Wakil Ketua DPRD Medan Rajudin Sagala memimpin Rapat Paripurna tentang perubahan Perda Kota Medan No 6 tahun...

Baca Artikel lainya