mimbarumum.co.id – Jaksa uapayakan bacakan tuntutan terdakwa kasus penipuan jual beli mobil senilai Rp 250 juta dengan terdakwa Frans Adinata Barus yang tertunda dua pekan di Pengadilan Negeri Medan. Sidang tuntutan diupayakan dapat digelar Selasa (17/9/2019) besok.
“Saya sedang koordinasi sama hakim, kalau memang hari ini saya mendapatkan surat rawat jalan terdakwa dari dokter, saya panggil lah. Besok (hari ini) kita panggil sidang ke pengadilan,” ujar JPU Paulina, SH, MH menjawab mimbarumum.co.id, Senin (16/9/2019) via seluler.
Baca Juga : Menipu, Eks Pegawai BI Dibui 3 Tahun
Paulina mengakui terdakwa FAB sudah dua minggu tidak menjalani sidang di PN Medan. Sidang terakhir dihadiri terdakwa pada Agustus 2019 lalu dengan agenda keterangan saksi dan terdakwa.
Seyogyanya sidang lanjutan kasus ini sudah memasuki agenda tuntutan dari jaksa. Namun persidangan sudah dua minggu tertunda dikarenakan terdakwa disebutkan sedang sakit.
“Ya seyogyanya tinggal tuntutan tapi dua minggu (terdakwa-red) sudah dirawat di Rumah Sakit Royal Prima dari Poliklinik Rutan masuk ke Royal Prima. Diagnosanya terakhir septatitis. Pembantaran dari pihak hakim karena kan tahanan hakim, bukan tahanan saya,” kata Paulina.
Harusnya dua minggu yang lalu katanya tuntutan namun tertunda karena dia sakit. “Tunutannya kalau memang dia besok keluar, maka besok bisa kita bacakan. Jadwal sidang setiap hari Selasa. Makanya saya sedang koordinasi dulu sama hakim,” sebutnya.
Sebagaimana diberitakan media massa, Kepala Rutan Klas I Medan Rudi Sianturi ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan terdakwa FAB memang benar sakit dan harus dibantarkan untuk menjalani perobatan.
Disebutkan Rudi, terdakwa sudah sejak dua pekan lalu dirujuk ke rumah sakit. “Sudah sejak 2 September dibantarkan,” ujarnya namun tidak menyebutkan sakit apa dan di rumah sakit mana terdakwa menjalani perawatan.
Kasus penipuan yang dilakukan terdakwa bermula pada 20 November 2018 di Lobi Hotel Polonia Medan. Korban H Yuslin Siregar bertemu dengan terdakwa. Kemudian, terdakwa mengajak korban untuk bisnis jual beli mobil. Terdakwa berjanji akan memberi keuntungan kepada korban untuk setiap penjualan mobil.
Selanjutnya 21 November 2018 korban mentransfer uang sebesar Rp 200 juta. Setelah terdakwa menerima uang tersebut sebulan kemudian terdakwa mengirimkan uang sebanyak Rp 8 juta kepada korban yang menurut keterangan terdakwa kepada korban uang tersebut merupakan hasil usaha penjualan mobil.
Lalu, 13 Desember 2018 korban bertemu lagi dengan terdakwa di Lobi Hotel Polonia Medan dan terdakwa meminta tambahan modal usaha jual beli mobil bekas sebesar Rp 50 juta. Karena terdakwa terus menerus meminta tambahan modal, menimbulkan rasa curiga korban sehingga pada 17 Januari 2019, korban menanyakan kepada terdakwa perihal usaha jual beli mobil bekas yang dilakukan terdakwa tersebut.
Namun terdakwa tidak dapat memperlihatkan bukti-bukti usaha jual beli mobil bekas tersebut. Merasa ditipu, korban kemudian melaporkannya ke polisi. Korban berharap, jaksa dan hakim dapat bersikap tegas, sehingga sidang penipuan ini tidak lagi tertunda. (jep)