Selasa, Juli 9, 2024

Jaksa Tuntut Perobek Al-Quran 4 Tahun Penjara

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Jaksa Penuntut Umum Nur Ainun Siregar menuntut 4 tahun penjara terdakwa Doni Irawan Malay (44) pelaku perobek Al-Quran di halaman Mesjid Raya Al-Mahsun Medan.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa yang merupakan warga Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan melanggar
Pasal 156 a huruf a KUHPidana.

“Menuntut, meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, untuk menghukum terdakwa Doni Irawan Malay, dengan hukaman 4 tahun penjara,” kata JPU Nur dihadapan Ketua Majelis Hakim Tengku Oyong, di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (21/7/2020).

Baca Juga : Oknum Legislatif Terlibat Penganiayaan, Warga Datangi Kantor Golkar

Dalam pertimbangan JPU menuntut terdakwa, hal yang memberatkan telah melakukan penistaan agama dengan merobek dan menebarkan Al-Quran.

“Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dipersidangan,” imbuh Nur Ainun.

Usai pembacaan tuntutan, dilanjutkan dengan pembacaan pleodi terdakwa dalam testimonya ia menyesali perbuatannya.

“Saya menyesal yang mulia, saya tidak melakukannya lagi, mohon untuk menghukum saya dengan seringan-ringannya,” bilangnya.

Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim Oyong menunda persidnagan hingga pekan depan dan di buka kembali dalam agenda putusan.

Mengutip dakwaan JPU sebelumnya, perbuatan Doni bermula pada 13 Februari 2020 sore, di sekitar jalan umum lokasi Mesjid Raya Al-Mashum Jalan SM Raja Kelurahan Mesjid Kecamatan Medan Kota.

Terdakwa merobek-robek lembaran kita suci Al Quran dan menyebarkannya di sekitaran Jalan SM Raja.

Reporter : Jepri Zebua
Editor : Dody Ferdy

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Dukungan Mengalir dari Tokoh Masyarakat kepada Zaki Hamdani untuk Maju di Pilkada Deli Serdang

mimbarumum.co.id - Dukungan terus mengalir kepada Zaki Hamdani untuk maju di Pilkada Deli Serdang pada November mendatang. Kali ini...

Baca Artikel lainya