mimbarumum.co.id – JPU menuntut terdakwa Irawan alias Acong (57) pemilik Cafe Kok Tong Cabang Binjai selama 1 tahun dan 6 bulan terjerat kasus penipuan terhadap Heriayanto Law.
“Menuntut, meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan untuk mevonis terdakwa Irawan alias Asiong dengan penjara satu tahun dan enam bulan penjara,” kata JPU Elvina Elisabeth Sianipar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (5/5/2020).
Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar pasal 378 KUHPidana tentang penipuan.
Usai membacakan tuntutan selanjutnya majelis menunda persidangan dan di buka kembali pada (8/5/2020) dalam agenda pledoi.
Baca Juga : Terdakwa Penipuan Berkedok Bisnis Kayu Jalani Sidang Perdana
Diketahui, sebelumnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elvina Elisabeth Sianipar menjelaskan bahwa pada 25 November 2016, saksi korban Harinato Law bersama Francnata Goh, Irwandi dan terdakwa Irawan bertemu disebuah warung di Komplek Multatuli.
Kemudian terdakwa dan saksi korban, membicarakan kesepakan lisan kerjasama untuk membuka usaha kedai kopi Kok Tong di Jalan Sutomo Binjai Utara.
“Dimana keuntungan dari hasil kedai kopi Kok Tong, nantinya akan dibagi 50 persen kepada saksi korban yang mana modal awal akan dikembalikan utuh oleh terdakwa,” urai JPU.
Kemudian, pada 28 November 2016 saksi korban memberikan modal awal kepada terdakwa sebesar Rp 700 juta, untuk sewa tempat. Bukan hanya itu, terdakwa kembali meminta uang sebesar Rp 400 juta untuk beli peralatan jualan di kedai kopi Kok Tong.
“Lalu pada tanggal 19 Desember 2016 korban mengirimkan uang tersebut dengan cara transfer dari Bank Danamon ke Bank BCA atas nama Irawan,” ucapnya.
Reporter : Jepri Zebua
Editor : Dody Ferdy