Selasa, Juli 9, 2024

Jaksa Tuntut Mati Zulkifli 

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman mati terdakwa Zulkifli terlibat peredaran narkotika jenis sabu seberat 52 Kg.

Jaksa Nurhayati Ulvia dalam amar tuntutannya menjerat terdakwa warga Jalan Pertiwi, Gang Amat Rukun, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang -Undang tentang Narkotika.

“Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhi terdakwa Zulkifli dengan hukuman mati,” kata JPU dihadapan Ketua Majelis Hakim Saidin Bagariang, di Ruang Cakra IV, Kamis (24/9/2020).

JPU menilai hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas narkotika, terdakwa juga tergabung dalam jaringan narkotika Internasional. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa, tidak ada.

Baca Juga : Vandiko-Martua Nomor Urut 2

Usia mendengar pembacaan tuntutan Ketua Majelis Hakim Saidin menunda persidangan hingga pekan depan dan di buka dalam agenda dengan agenda pledoi (pembelaan).

Sekedar diketahui, dalam dakwaan JPU Nurhayati menerangkan bahwa perbuatan terdakwa bahwa pada hari selasa tanggal 10 Desember 2019, terdakwa sedang mengendarai becak motor untuk menyerahkan dua bungkus sabu ke seseorang bernama Arifin (DPO).

Reporter : Jepri Zebua
Editor : Dody Ferdy

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Dukungan Mengalir dari Tokoh Masyarakat kepada Zaki Hamdani untuk Maju di Pilkada Deli Serdang

mimbarumum.co.id - Dukungan terus mengalir kepada Zaki Hamdani untuk maju di Pilkada Deli Serdang pada November mendatang. Kali ini...

Baca Artikel lainya