mimbarumum.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mati terdakwa M. Yani (36) terlibat kasus menjadi perantara jual beli sabu seberat 10 Kilogram (Kg) lebih pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (8/12/2020).
“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa M Yani dengan pidana mati,” kata JPU JPU Elvina Elisabeth Sianipar dihadapan Ketua Majelis Hakim Abdul Kadir di Ruang Cakra III.
Jaksa menilai warga Dusun II, Jalan Jati Sei Mencirim, Kelurahan Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang ini terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga : Kasus Sabu, Oknum Polisi Polrestabes Medan Divonis 3 Tahun Penjara
“Yakni melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram,” ucap JPU.
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, Ketua Majelis Hakim Abdul Kadir selanjutnya menunda persidangan hingga pekan depan dan di buka kembali dalam engenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa.
Sekedar diketahui, sebelumnya dakwaan JPU diuraikan, bahwa kasus berawal tanggal 10 Maret 2020 sekitar pukul 23.30 WIB, Sayed Farazi (DPO) menghubungi terdakwa untuk menjemput sabu dari Ponisan dan Syamsul Bahri (berkas terpisah) seberat 10 Kilogram dengan menggunakan nama samaran sebagai Romi.
Namun, pada tanggal 12 Maret 2020 sekitar pukul 01.15 Wib, Ponisan dan Syamsul Bahri terlebih dahulu diamankan petugas BNN dan menyita barang bukti sabu seberat 21.011 gram.
Selanjutnya petugas BNN melakukan interogasi kepada Ponisan dan Syamsul Bahri dan mengaku bahwa keduanya diperintahkan oleh Daeng (DPO) untuk mengantar pesanan narkotika kepada Jokowi (DPO) sebanyak 1 buah tas warna orange yang didalamnya berisi 10 bungkus plastik berisikan sabu seberat 10.662 gram dan kepada terdakwa M. Yani alias Romi sebanyak 2 tas yakni seberat 10.349 gram dengan total seberat keseluruhan 21.011 gram.
“Setelah mendengar penjelasan dari saksi Ponisan dan Syamsul Bahri selanjutnya petugas BNN melakukan Control Delivery (Penyerahan di Bawah Pengawasan) kepada terdakwa M. Yani dan menyertakan anggota BNN untuk ikut ke dalam mobil Daihatsu Luxio warna Silver No. Pol BK 1021 TZ bersama Ponisan dan Syamsul Bahri,” sebutnya.
Kemudian, lanjut dikatakan JPU, Ponisan menghubungi terdakwa M. Yani dan sepakat bertemu di SPBU Pasar II, Tanjung Sari. Lalu terdakwa menghampiri mobil yang dikendarai Ponisan dan Syamsul Bahri bersama anggota BNN.
“Saat terdakwa M Yani menerima 2 tas berisikan sabu 10.349 gram dari Ponisan, petugas BNN yang ada di dalam mobil Daihatsu Luxio langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa M Yani,” tandasnya.
Reporter : Jepri Zebua
Editor   : Dody Ferdy