Jaksa Tuntut Mati Tiga Terdakwa Terlibat Peredaran Sabu 40 Kg

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – JPU dari Kejari Medan Chandra Naibaho menuntut hukuman mati terhadap tiga terdakwa yang menjadi kurir sabu seberat 40 kilogram (kg).

 

Ketiga terdakwa yakni Wahyudi (48), Hendra Apriyono (27) keduanya warga Jalan Keputran Kejambon, Embong Kaliasin, Genteng, Surabaya. Dan Riki Syahputra (24) warga Dusun Selanga, Seuneubok Pidie, Tanah Jambo, Aceh Utara.

 

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa dengan pidana mati,” kata JPU Chandra Naibaho dihadapan Ketua Majelis Hakim Abdul Kadir di Ruang Cakra IV, PN Medan, Selasa (23/3/2021).

Jaksa menilai perbuatan ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

“Yakni percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika. Yaitu tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar. Atau menyerahkan Narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram berupa 40 puluh bungkus berisi narkotika jenis sabu seberat 40 kilogram,” ucapnya.

 

Yang menjadi pertimbangan JPU, hal yang memberatkan ketiga terdakwa. Karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. “Sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan,” ujar JPU.

 

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Abdul Kadir menunda persidangan hingga pekan depan. kemudian di buka kembali dalam agenda nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.

 

Sekadar diketahui, dalam dakwaan JPU Chandra diuraikan, bahwa kasus berawal pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2020 sekira pukul 21.00 WIB. Terdakwa Wahyudi diajak terdakwa Hendra Apriyono untuk menjadi kurir sabu.

 

Diciduk Tim Polsek Medan Baru Saat Membuka Mobil

 

“Terdakwa Wahyudi diberikan semua fasilitas dan upah sebesar Rp 2 juta. Yang akan diterima setelah pekerjaan mengambil narkotika jenis sabu tersebut berhasil dilakukan,” kata JPU.

 

Lanjut dikatakan JPU Chandra, lalu sekira pukul 19.00 WIB, terdakwa Hendra Apriyono menerima kiriman paket yang berisi 6 buah KTP palsu dengan identitas terdakwa Hendra Apriyono yang berbeda-beda. Dan 1 unit handphone merk Redmi 7A warna hitam untuk Hendra Apriyono.

 

“Sementara, paket untuk terdakwa Wahyudi berupa 6 buah KTP palsu dengan identitas Wahyudi yang berbeda-beda, 1 unit merk Redmi A8 Pro warna hitam,” urai JPU.

 

Selanjutnya, kata JPU, terdakwa Hendra Apriyono menyuruh terdakwa untuk berkomunikasi dengan Pablo (DPO). Namun nomornya sudah ada di kontak handphone tersebut.

 

“Terdakwa menghubungi Pablo dan menyuruh terdakwa Wahyudi untuk pergi ke Medan. Setelah tiba di Medan, terdakwa Wahyudi menemui terdakwa Hendra Apriyono yang menginap di Hotel Swiss Bell Medan. Yang mana Hendra Apriyono telah lebih dahulu pergi ke Medan,” tutur JPU.

 

Keesokan harinya, Pablo menghubungi Hendra. Dan menyuruh keduanya untuk pergi ke Penginapan Citra Atsari Jalan K H Wahid Hasyim, Sei Sikambing D, Medan Petisah. Mengambil paket sabu yang sudah berada di dalam Mobil Toyota Avanza BK 1106 KU warna hitam.

 

Setelah tiba di lokasi dan melihat mobil tersebut. Pada saat membuka Mobil Toyota Avanza BK 1106 KU warna hitam. Namun tiba-tiba datang petugas kepolisian Polsek Medan Baru langsung melakukan penangkapan. Terhadap terdakwa dan Hendra Apriyono.

 

Dimana petugas terlebih dahulu mengamankan terdakwa Riki Syahputra dan Muhammad Rizal Fauzi alias Fadil (sudah meninggal dunia). Yang berperan membawa Mobil Toyota Avanza BK 1106 KU warna hitam warna hitam. Dimana  didalamnya terdapat 2 buah tas ransel warna hitam. Berisikan 40 bungkus plastik berisikan sabu seberat 40 kilogram.

Reporter : Jepri Zebua

Editor : Siti Murni

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Pidsus Kejari Medan Tangkap Tersangka Korupsi Rp 21,91 Miliar Penguasaan Aset Milik PT KAI

mimbarumum.co.id - Tim Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan melakukan penangkapan terhadap Risma Siahaan alias RS (64) tersangka...