Jaksa Tuntut Mati 2 Pria Asal Aceh

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Alimuddin alias Muddin (34) dan Malem Puteh Desa Arongan (52) dengan hukuman mati, pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (24/1/2023).

Kedua terdakwa yang merupakan, Muddin warga Jalan Exxon Mobil, Desa Nibong Wakheuh, Kecamatan Nibong Kabupaten Aceh Utara dan Mahdi warga Dusun Malem Puteh Desa Arongan Kecamatan Simpang Mamplam Kabupaten Bireun, menguasai sebanyak 24 kilogram sabu.

Sedangkan Jumi Afandi alias Mandor (27) warga Dusun Buluh Duri Desa Bekiung Kecamatan Kuala Kabupatan Langkat dituntut 17 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Tuntutan itu diajukan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Riqki Dermawan dari Kejari Medan dihadapan Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin beranggotakan Asad Rahim Lubis dan Martua Sagala.

JPU meyakini terdakwa Alimuddin dan Mahdi terbukti melanggar
Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Menurut JPU, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang narkoba, meresahkan masyarakat sehingga tidak ada alasan pemaaf

Sedangkan terdakwa Jumi hanya pesuruh kedua terdakwa yang berharap upah.

Untuk mendengar nota pembelaan para terdakwa, sidang dilanjutkan Selasa mendatang

Seperti diberitakan, awalnya, Jumi dan Muddin berkenalan di diskotek Sky Garden Binjai.Kala itu Muddin menawarkan kepada Jumi untuk menjualkan sabu seberat 875 gram seharga Rp 150 juta.Jika laku terjual, maka Jumi mendapat upah Rp 50 juta.

Ternyata belum sempat terjual, gerak gerik mereka  tercium pihak kepolisian.

Mendapat informasi itu, 4 anggota polisi dari Polrestabes Medan langsung melakukan penyamaran sebagai pembeli sabu kepada terdakwa Jumi, dan sepakat bertemu di Jalan Kangkung Kelurahan Payarobah Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai

Saat uang ditunjukkan polisi dan terdakwa juga menunjukkan sabunya, sedang  polisi lain yang melakukan penyamaran langsung menangkap terdakwa Jumi Afandi  bersama barang bukti sabu seberat 875  gram yang disimpan di jok sepeda motor milik terdakwa Jumi

Terdakwa Jumi mengaku barang haram  itu milik Muddin.Akhirnya  Muddin pun berhasil ditangkap di Royal Kost Kamar 103 di Jalan Sei Batang Hari Kelurahan Babura Sunggal Kecamatan Medan , tempat Muddin menginap selama berada di Medan.Dari Muddin disita 23.835 gram sabu dan uang tunai Rp 4,75 juta

Dari terdakwa  Muddin polisi kembali mendapatkan petunjuk bahwa sabu itu milik Mahdi dan polisi kembali berhasil menangkap  Mahdi di rumahnya 30 Juni 2022

Setelah pembacaan dakwaan, JPU menghadirkan 2 dari 4 polisi yang menangkap ketiga terdakwa.Kedua saksi itu mengakui menangkap ketiga terdakwa setelah melakukan penyamaran sebagai pembeli

Untuk mendengar nota pembelaan para terdakwa, sidang dilanjutkan Selasa mendatang.

Reporter : Jepri Zebua

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Panti Asuhan YPPK di Kawasan Desa Helvetia Kembali Diteror

mimbarumum.co.id - Diduga seorang pengelola perjudian sabung ayam dan sekaligus preman kampung di kawasan Jalan Serbaguna Pasar IV...