mimbarumum.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 16 tahun penjara terdakwa Iskandar (25) terjerat kasus menjadi perantara narkotika jenis sabu seberat 3 Kilogram (Kg) pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Terdakwa yang merupakan warga Simpang Empat, Kabupaten Asahan diganjar JPU Anita, terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Selain pidan penjara terdakwa Iskandar juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan ditambah hukuman 6 bulan penjara.
Baca Juga : Vaksin Covid Dipastikan Belum Ada Satgas Imbau Patuhi 3MM
“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Iskandar dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara,” kata JPU Anita dihadapan Ketua Majelis Hakim Immanuel Tarigan, di Ruang Kartika, Kamis (19/11/2020).
Jaksa menilai, terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram.
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, Ketua Majelis Hakim Immanuel Tarigan menunda persidangan hingga pekan depan dan di buka kembali dalam agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.
Reporter : Jepri Zebua
Editor   : Dody Ferdy