Jaksa Tuntut Dua Kurir Sabu Penjara Seumur Hidup

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Candra Bos dan Aditya Raaz dua kurir sabu 2,2 kg dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Sementara, kurir lainnya bernama Anend Naidu dituntut 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti atau subsider satu tahun penjara.

JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Agustin Tarigan, menilai ketiga terdakwa yang merupakan warga Kota Medan itu telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dakwaan primer.

Dakwaan primer yang dimaksud tersebut, yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tuntutan hukuman ini dilihat dari SIPP PN Medan, Kamis (24/4/2025).

Persidangan terakhir kali digelar pada Rabu (23/4/2025) dengan agenda pembacaan replik dari JPU dan duplik dari penasihat hukum para terdakwa.

Selanjutnya, majelis hakim yang diketuai Muhammad Shobirin menunda persidangan dan akan membacakan putusan pada Rabu (30/4/2025) mendatang.

Diketahui, kasus ini bermula pada Senin (5/8/2024) sekitar pukul 17.00 WIB lalu. Saat itu, Candra dihubungi Laurensius (DPO) untuk memberitahukan Aditya akan menemuinya dan memberikan sabu-sabu.

Mereka pun berkomunikasi lewat sambungan telepon dan sepakat bertemu di Jalan Pendidikan, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia. Di pertemuan itu, Aditya menyerahkan sebuah tas ransel berisi sabu 2,4 kg.

Setelah itu, Candra membawa barang haram itu ke rumahnya yang beralamat di Gang Puskesmas No.20 B, Jalan Mesjid, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia.

Selanjutnya pada Kamis (8/8/2024) sekira pukul 19.30 WIB, Laurensius kembali menghubungi Candra dan menyuruhnya mengantarkan 1 kg sabu kepada Aditya. Kemudian, Candra pun mengantarkannya.

Pada Selasa (13/8/2024), Candra kembali menyerahkan 1 kg sabu kepada Aditya atas perintah Laurensius. Lalu pada Jumat (23/8/2024), Candra diperintahkan Laurensius untuk membuka satu bungkus sabu tersebut dan dibagikan menjadi 10 bungkus plastik klip bening dengan berat masing-masing 100 gram.

Setelah itu, Candra disuruh Laurensius untuk menyerahkan tiga bungkus plastik klip bening dengan berat total 300 gram kepada Aditya. Perintah itu pun diturutinya.

Selanjutnya pada Jumat (30/8/2024), Candra kembali bertemu Aditya dan menyerahkan tiga bungkus plastik klip atas perintah Laurensius.

Kemudian pada Selasa (3/9/2025), Laurensius kembali memerintahkan Candra untuk menyerahkan 200 gram kepada Aditya. Di hari yang sama, Candra melihat ada sejumlah mobil mendatangi rumahnya.

Candra pun menduga bahwa itu merupakan anggota kepolisian dan seketika dirinya langsung membuang telepon seluler yang dipegangnya ke sungai di dekat rumahnya tersebut.

Selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB, Candra pulang ke rumahnya. Setibanya di rumah, Candra langsung didatangi beberapa lelaki berpakaian preman yang merupakan anggota kepolisian.

Tak menunggu waktu lama, polisi langsung meringkus Candra. Sebelum menangkap Candra, rupanya polisi telah lebih dahulu membekuk Aditya dan Anend.

Kemudian, polisi pun menggeledah rumah Candra dan menemukan sabu seberat 2,2 kg. Setelah itu, mereka bertiga dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara untuk diproses lebih lanjut.

Reporter : Jepri Zebua

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Berantas Narkoba, Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Sabu di Kawasan Sari Rejo Polonia

mimbarumum.co.id - Polrestabes Medan tak henti-henti memberantas narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Kali ini, personel Satnarkoba Polrestabes Medan...