Jaksa Tuntut Bos Judi Asia Mega Mas 2 Tahun Penjara

Berita Terkait

- Advertisement -

mimbarumum.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Tek Siong bos judi Asia Mega Mas selama 2 tahun penjara pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (21/12/2022).

“Meminta majelis hakim yang mengadili persidangan ini agar menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama 2 tahun,” kata JPU Fransiska.

Fransiska menilai, pria (46) itu melanggar pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal memberatkan, terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan perjudian.

- Advertisement -

“Hal meringankan, terdakwa mengidap penyakit dan baru operasi, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan,” pungkasnya.

Usai mendengar nota tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim Abdul Hadi Nasution menunda persidangan hingga pekan depan.

Amatan wartawan, pasal yang dibacakan oleh JPU berbunyi diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.

Namun, JPU menuntut terdakwa 2 tahun penjara tanpa denda.

Sebelumnya, dalam dakwaanya, Fransiska Panggabean mengatakan perkara ini bermula pada hari Sabtu tanggal 11 Juni 2022 sekira Pukul 23.00 WIB, saksi Suruhnta Sitepu, saksi Nelson Pakpakan (Personel Brimob), saksi Heriyadi, saksi Albert Nainggolan, saksi Jawandri Munthe, saksi Rian Amal Sinurat (Anggota Kepolisian Polrestabes Medan) bersama-sama dengan saksi Ariandi, dan saksi Sugeng (Anggota Kepolisian Polda Sumut) melakukan Patroli.

“Patroli tersebut dilakukan terkait adanya dugaan tindak pidana jenis perjudian game ketangkasan tembak ikan, Roullete Buble Gun buble gun, dan perjudian jenis slot yang dilakukan di Sebuah Ruko di Komplek Asia Mega Mas Jalan Asia Indah Blok DD N0. 34-35-36, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan,” kata Jaksa.

Saat melakukan penangkapan terhadap saksi Indah Sari Nasution alias Indah binti Madi, saksi Silvia Dwi Putri alias Via binti Afifuddin Zuhri dan saksi Sarmin Salim alias Akuang, saksi Ling Ming San alias Awi, saksi Achmad Sutrisno, saksi Tan Sioe Lie alias Ali.

Dan menemukan barang bukti empat unit mesin Roulette merk Bubble Gun, satu unit mesin Roulette Merk Gokong, tiga unit mesin Tembak Ikan merk Lou Han, 15 unit mesin Slot merk Dong Man You XI, enam unit UPS.

“Selain itu, satu buah Expedisi warna hijau, satu buah chip pengisi dan pengencel koin game ketangkasan, Uang tunai sebesar Rp 26.236.000, satu unit handphone merk samsung galaxy s7 edge warna gold dengan nomor WA 089524238018, satu unit handphone Vivo 1819 warna biru nomor whatsapp 081277642489,” bebernya.

Dan juga uang tunai sebesar Rp 15.825.000, satu buah chip pengisi dan pengencel koin game ketangkasan berupa satu unit mesin game ketangkasan tembak ikan, dua buah kartu chip pengisi.

Lalu saksi Indah, saksi Silvia diintrogasi dan menerangkan bahwa pemilik lokasi perjudian game ketangkasan tersebut adalah terdakwa.

Keesokan harinya, dilakukan penangkapan terhadap terdakwa di Jalan A R Hakim Gang Bakung, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

Pada saat penangkapan terhadap terdakwa, ditemukan dan disita barang bukti satu unit handphone merk Redmi Model M2101 K6G warna Biru Muda dengan simcard 08216155684.

Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Kantor Ditreskrimum Polda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus yang mendera Tek Siong bermula dari penggerebekan yang dilakukan Polda Sumut pada Sabtu, 11 Juni 2022 lalu.

Saat itu Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak turun langsung membawa anak buahnya ke markas bos judi darat Tek Siong di Komplek Asia Mega Mas, Jalan Asia Indah Blok DD No 34-35-36, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

Di sana, polisi mengamankan belasan orang tersangka, yang terdiri dari satu pengelola, dua pekerja, dan sisanya pemain.

Barang bukti yang diamankan kala itu berupa 23 mesin tembak ikan dan roulete, serta uang tunai Rp 42 juta.

Reporter : Jepri Zebua

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Berita Pilihan

Polsek Patumbak Amankan Anak Bunuh Ayah Kandung di Perumahan PT. Indofarm

mimbarumum.co.id - Personel Polsek Patumbak berhasil mengamankan seorang pelaku pembunuhan di Jalan Pertahanan Perumahan PT. Indofarm, Kamis (5/9/2024). Pelaku...