mimbarumum.co.id – Direktur PT. Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) Canakya Suman dituntut 9 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara dugaan kredit macet Rp 39,5 miliar, pada sidang di Ruang Cakra VIII, Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (18/11/2022) petang.
Dalam nota tuntutan JPU dari Kejati Sumut Isnayanda, terdakwa Canakya Suman terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 2 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 5 bulan kurungan,” kata Isyananda di hadapan Ketua Majelis Hakim Immanuel Tarigan.
Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) biaya kerugian negara sebesar Rp 14,75 miliar.
“Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita kemudian dilelang. Bila harta benda tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan,” ucap JPU.
Sementara dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.
“Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan,” urai jaksa.
Setelah mendengarkan nota tuntutan jaksa, majelis menunda persidangan hingga Senin (28/11/2022) mendatang untuk mendengarkan pembelaan (pledoi) terdakwa.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Canakya Suman terkait kredit macet senilai Rp39,5 miliar di salah satu bank plat merah. Dalam kasus ini, Canakya Suman diadili bersama konglomerat Mujianto dan notaris Elviera.
Sebelumnya diketahui juga, pada Desember 2020 lalu Canakya telah divonis bersalah melakukan tindak pidana penggelapan 35 sertifikat dan dihukum dengan pidana selama 2 tahun 4 bulan penjara.
Reporter : Jepri Zebua