Tebingtinggi, Mimbar – Naudzubillah. Usia yang kian renta ternyata tak menjamin akhlak S, seorang kakek berusia 75 tahun ini menjadi semakin lebih baik. Pria tua itu terpaksa mendekam di jeruji besi, karena disangka berbuat cabul terhadap cucu tirinya.
Modus yang dilakukan warga Jalan Pulau Sumatra Gang Pinang Linkungan V Kelurahan Tualang, Kecamatan P. Hulu, Kota Tebingtinggi itu dengan memberikan uang jajan kepada kakak beradik, Mawar dan Melati (bukan nama sebenarnya) yang masing-masing berusia 15 tahun dan 11 tahun.
Kedua korban yang mendapatkan uang jajan itu mau menuruti kemauan sang kakek. Namun dengan syarat, pelaku boleh menciumnya ketika malam hari saat mereka sedang tertidur.
Ternyata kesempatan ini dipergunakan sang kakek bukan saja nencium tetapi juga meraba-raba buah dada dan kemaluan, serta memasukkan jari tangannya ke dalam kemaluan korban. Perbuatan keji ini terus berulang kali dilakukan.
Tak tahan melihat kelakuan sang kakek, kedua korban akhirnya melaporkan aksi bejat itu kepada orang tuanya.Merasa keberatan orang tua korban Nur (50) warga Jalan Bani Hasyim,Link.I, Kel.T.Tinggi, Kec.P.Hilir, Tebingtinggi, melaporkan pelaku ke Polres Tebingtinggi, yang selanjutnya petugas mengamankan pelaku.
Kapolres Tebingtinggi AKBP Sunadi Sik, melalui Kasubag Humas AKP M.T.Sagala, dalam keterangannya baru-baru ini mengatakan kejadian tindak pidana itu berlangsung pada bulan Jnauari hingga Februari 2018. Pencabulan tersebut dilakukan sekira pukul 24.00 WIB s/d 01.00 WIB. (B.45).