Jahtanras Polrestabes Medan Tembak Penjambret di Jalan Duyung Medan

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Personel Teamsus Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan mengamankan satu dari dua orang pelaku penjambretan yang mengakibatkan korban pengendara wanita jatuh terseret di Jalan Duyung Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

Penjambret yang ditangkap bernama Rio Mucharic Setiawan alias Temon (27) warga Jalan Gurilla Gang Iman Medan. Sedangkan temannya berinisial NPU alias R masih dalam pengejaran polisi. Penangkapan terhadap pelaku dipimpin oleh Kanit Pidum, AKP Muhammad Reza SIK.

“Aksi penjambretan ini terjadi pada Minggu, 23 Oktober 2022 sekira pukul 16.30 WIB,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH, Kamis (10/11/2022).

Kasat Reskrim menuturkan, dalam aksinya pelaku menarik tas yang disandang oleh pengendara motor seorang wanita berinisial A dan putrinya CA di Jalan Duyung Medan.

- Advertisement -

“Sehingga pada saat itu korban dan anaknya terjatuh dari sepeda motor dan pelaku masih menarik tas tersebut hingga tali tas korban terputus dan kedua pelaku langsung melarikan diri, sedangkan tas tersebut masih dapat dipertahankan oleh korban,” kata Kompol Fathir.

Lanjutannya, akibat terjatuh dari sepeda motor, korban dan anaknya mengalami luka-luka dan menjalani perawatan di Rumah Sakit Methodist Medan. Video aksi penjambretan ini kemudian menjadi viral. Pihaknya yang mendapat informasi ini kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengidentifikasi pelakunya.

“Pelaku Rio Mucharic Setiawan alias Temon berperan sebagai yang mengendarai sepeda motor, sedangkan temannya NPU alias R (DPO) berperan sebagai yang mengendarai sepeda motor,” katanya.

Kasat Reksrim menambahkan, pelaku diamankan saat sedang berada di Jalan Pramuka Kota Tebing Tinggi.

“Kemudian pada saat dilakukan pengembangan guna mencari
barang bukti dan pelaku lain, pelaku RMS alias T melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur yang mengenai kaki pelaku,” ujarnya.

Lebihlanjut Kasat menjelaskan, usai dilumpuhkan dengan timah panas, pelaku lalu dilarikan ke rumah sakit untuk mengobati luka tembaknya yang selanjutnya pelaku dibawa menuju ke Mako Satreskrim Polrestabes Medan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman 9 (Sembilan) Tahun Penjara,” pungkasnya.

Reporter : Rasyid Hasibuan

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img

Berita Pilihan

Hendak Tangkap Bandar Narkoba, Personel Polres Deli Serdang Ditembak Warga

mimbarumum.co.id – Seorang anggota Satres Narkoba Polresta Deli Serdang ditembak ketika berusaha menangkap bandar narkoba di kawasan Percut Seituan,...