mimbarumum.co.id – Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Ismail Lubis selaku pengguna anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Endang Diana Putri akan diperiksa Unit Tipikor Satreskrim Poltabes Medan atas dugaan tindak pidana korupsi di Rumah Sakit Khusus Mata (RSKM) Jalan Kapten Sumarsono No. 1 Medan.
Untuk kasus dugaan tindak pidana pengadaan software pengembangan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit Terintegrasi (SIMRS) kebutuhan UPT RSKM tahun anggaran 2021 di Satuan Kerja Dinas Kesehatan Provinsi Sumut dengan pagu senilai Rp 1.008.991.500,- saat ini terus dikembangkan aparat penegak hukum untuk pembuktian kebenaran kasus itu.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Dr Muhammad Firdaus SIK. MH sudah melayangkan surat panggilan kepada Direktur CV Tiga Pilar Perkasa yang beralamat di Jalan Sei Blumai, Kabupaten Deliserdang, selaku penyedia dalam kegiatan itu pada 16 Maret 2022 guna memberikan keterangan dan klarifikasi akan kasus SIMRS.
“Kasus ini terungkap atas adanya laporan pengaduan masyarakat dan mendesak Polrestabes Medan mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan petinggi di Dinkes Sumut itu,” katanya.
Elemen masyarakat itu meminta agar kasus korupsi ditindak tegas dan pelakunya diberikan hukuman maksimal sesuai UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, UU Nomor 15 tahun tahun 2005 tentang pertanggungjawaban keuangan negara dan PP Nomor 30 tahun 1980 tentang sanksi dan tindakan penyelenggara negara yang melakukan penyelewengan.
Atas laporan itu, Unit Tipikor Satreskrim Polrestabes kemungkinan besar juga akan memanggil Kadinkes Ismail Lubis dan PPK Endang Diana Putri. Namun sayangnya, oknum Kadinkes Ismail Lubis sulit ditemui untuk dikonfirmasi awak dengan alasan tidak berada di kantornya dan sibuk bekerja.
Hindari Wartawan
Sedangkan oknum PPK pengadaan software pengembangan SIMRSÂ kebutuhan UPT RSKM tahun anggaran 2021 di Satuan Kerja Dinas Kesehatan Provinsi Sumut menghindari wartawan Mimbar Umum M Nasir ketika akan dikonfirmasi.
“Ibu Endang gak masuk kerja, dia sedang diklat PIM 3 di BPSDM Jalan Ngalengko Medan,” ujar staf bawahannya.
Padahal, Endang yang sebelumnya Kasubag Tata Usaha di RSKM itu bersembunyi di ruangannya dan menolak siapa pun yang akan bertemu dengannya. Endang juga takut untuk mengklarifikasi kasus ini saat dikonfirmasi ke WA dan langsung memblokir nomor HP wartawan mempertanyakan persoalan itu. Sehingga muncul dugaan kalau yang bersangkutan terindikasi korupsi dalam kasus SIMRS di RSKM.
Endang Diana Putri sekarang ini mendapat jabatan baru sebagai Kepala Bagian Pengkajian dan Pengembangan Rumah Sakit Umum Haji Medan terkesan sudah melanggar UU RI Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, karena dirinya tak mau bekerjasama memberikan klarifikasi dan kronologis atas dugaan tindak pidana korupsi SIMRS tahun 2021 tersebut.
Sementara itu, Organisasi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Anti Korup Sumatera Utara (OMMBAK) Sumut, akan memberi dukungan dan mendesak kepada penegak hukum seperti Unit Tipikor Satreskrim Polrestabes Medan untuk mengusut kasus SIMRS ini dan berjanji akan melakukan aksi unjuk rasa jika kasus ini tidak dituntaskan.
Reporter : M Nasir