Isa Ansyari Divonis Dua Tahun Penjara

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Terdakwa Isa Ansyari mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Medan terbukti memberi suap ke Wali Kota nonaktif Dzulmi Eldin sebesar Rp 530 juta divonis hakim dua tahun penajara. 

Selain pidana penjara terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 200 juta apabila tidak dibayarkan ditambah 4 bulan kurungan.

“Hakim menjatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Abdul Azis di Ruang Cakra Utama, Kamis (27/2/2020).

Baca Juga : Sidang Eldin tanpa Pengamanan Khusus

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya langsung menyatakan terima. Sedangkan, Penuntut KPK menyatakan pikir-pikir.

Amar putusan hakim lebih rendah dari tuntutan Penuntu KPK yang sebelumnya menuntut selama 2 tahun dan 6 bulan penjara denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Diketahui, putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang meminta majelis hakim untuk menjatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Dalam hal ini terdakwa Isa Ansyari terjerat kasus suap bersama Wali Kota Medan Nonaktif Dzulmi Eldin dalam perkara dugaan suap terkait dengan proyek dan jabatan pada pemerintah Kota Medan Tahun 2019. (jepri)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Gerebek Sarang Narkoba di Belawan, Polisi Diserang OTK, 3 Orang Berhasil Diamankan

mimbarumum.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Jalan Proyek, Kelurahan Bagan...