mimbarumum.co.id – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara kepada Lusi Susanti (34). Seorang ibu rumah tangga (IRT) yang terjerat kasus kepemilikan narkotika seberat 1,12 gram dan 1/2 butir pil ekstasi.
Terdakwa yang merupakan warga Jalan Denai, Tegal Sari Mandala III, Medan Denai, juga harus membayar denda sebesar Rp 800 juta. Apabila tidak dibayarkan tambah hukuman selama 6 bulan penjara.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah, menjatuhkan hukuman selama 5 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara,” ucap Ketua Majelis Hakim Ahmad Sumardi di Ruang Cakra IV, Rabu (24/2/2021).
Majelis menilai, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam pertimbangan hakim memutus perkara, hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. “Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dipersidangan,” ucap Sumardi.
Vonis majelis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Yanti Panggabean yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara.
Sebelumnya, petugas Polsek Medan Baru melakukan penyamaran dan berhasil menangkap terdakwa Lusi beserta barang buktinya, Jumat, 3 Juli 2020. Dia langsung dibawa ke Polsek Medan Baru untuk menjalani pemeriksaan.
Editor : Siti Murni