IRT Berparas Cantik Jalani Sidang Perdana

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang perdana dengan terdakwa Rumanti Megawati alias Mega (35) seorang ibu rumah tangga berparas mempesona terjerat kasus kepemilikan sabu seberat 0.32 gram.

Pada persidangan yang berlangsung secara online, Rabu (8/7/2020) di Ruang Cakra II beragendakan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Priono Naibaho menyebutkan, terdakwa Mega warga Jalan Bakti Luhur Komplek Mega Town, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia ditangkap petugas Polsek Medan Barat, Jumat (13/03/2020) di rumahnya.

“Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan di rumah terdakwa Mega dan petugas menemukan serta menyita barang bukti berupa 1 dompet warna coklat yang didalamnya terdapat 3 plastik klip kecil warna putih bening yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu seberat 0,32 gram,” kata JPU dihadapan Ketua Majelis Hakim Syafril Batubara.

Baca Juga : Eksepsi Husen Pemilik Puluhan Butir Ekstasi Ditolak Hakim

- Advertisement -

Dikatakan Chandra, selain itu petugas menemukan 1 buah box warna coklat yang di dalamnya terdapat 1 buah bening bong alat hisap sabu yang terbuat dari botol plastik kecil yang terikat dengan 2 buah pipet kecil yang salah satu pipetnya terikat 1 buah kaca pirex yang didalamnya terdapat sisa sabu seberat 1,72 gram.

“Saat diinterogasi petugas, terdakwa Mega mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari Telek (DPO) seharga Rp70 ribu. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Medan Barat guna lebih lanjut,” sebutnya.

Atas perbuatannya JPU Chandra menjerat terdakwa dengan Pasal 112 Ayat (1) subs Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai mendengarkan pembacaan dakwaan, selanjutnya Ketua Majelis Hakim Syafril Batubara menunda persidangan hingga pekan depan dan di buka kembali dalam agenda mendengarkan keterangan saksi.

Reporter : Jepri Zebua
Editor : Dody Ferdy

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Biadab, Pemuda Jalan Rahmadsyah Medan Aniaya Balita Hingga Tewas

mimbarumum.co.id - Seorang pemuda berinisial ZI (38), warga Jalan Rahmadsyah, Kecamatan Medan Area, ini benar-benar sadis. Betapa tidak, pelaku...