mimbarumum.co.id – Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu kembali mendapat kecaman dari ormas kepemudaan di Sumut. Hal itu terkait tudingannya terhadap Kabarhakam Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) Sumut menyayangkan tudingan anggota DPR RI Masinton Pasaribu kepada Kabaharkam Polri Komjen Agus Andrianto. Masinton menuding Kabaharkam telah melakukan intervensi dalam penegakan hukum menyangkut ajudan salah satu kepala daerah di sumut.
“Menurut kami tudingan yang disampaikan Masinton sangat provokatif dan berpotensi membuat kegaduhan di kalangan masyarakat Sumut khususnya Kabupaten Tapteng,” ujar Ketua Umum PW IPM Sumut, Hanifa Syafina dalam keterangan persnya diterima mimbar, Minggu (2/2/2020).
Baca Juga : Tuding Kabaharkam Polri, Aktivis NU akan Laporkan Masinton ke Bareskrim
Hanifa menilai, seharusnya Masinton Pasaribu menunjukkan etika dan keterpelajarannya yang baik dalam memberikan pendapat.
“Jangan skeptis terhadap aparat penegak hukum dalam hal ini institusi Polri. Kami yakin dan percaya bahwa bapak Kabaharkam Polri mampu menjaga amanah yang diemban dengan menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” ujarnya.
“Kami juga meminta Masinton jangan tendensius, jangan menjadi penyebar hoax. Sebab semua tudingan yang disampaikan tanpa didasari data dan fakta,” imbuhnya.
Sebab, lanjut dia, jika dicermati kembali rapat Komisi III tersebut sudah jelas pernyataan rekannya dari Sudirman Sudding yang meluruskan persoalan ini kepada Wakapolri ketika itu bahwa ini persoalan narkoba, dimana anggota brimob tersebut melakukan penangkapan terhadap terduga pengguna narkoba.
“Tapi dalam prosesnya justru polisinya yang diproses. Jadi ini tidak ada kaitannya dengan bupati,” tutupnya.
Untuk itu, PW IPM minta Masinton fokus terhadap aspirasi masyarakat di dapilnya saja daripada harus menyuarakan lain-lain.
“KamiKami sampaikan juga bahwasannya bapak Kabaharkam ketika menjabat sebagai Kapolda Sumut telah berhasil merubah wajah penegakan hukum di Sumut, siapapun yang bersalah beliau tindak, tidak membeda-bedakan setiap warga negara yang berhadapan dengan hukum untuk memperoleh kepastian hukum secara berkeadilan,” tegas Hanifa. (jamal)