mimbarumum.co.id – Tim Intel Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil menangkap terpidana. Yakni Sujadi alias Goh Phi Tiam alias A Tiam di Gudang CV Jaya Makmur Sentosa (JMS) di Jalan Yos Sudarso, Senin (14/6/2021).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan, penetapan terpidana sebagai DPO oleh Kejari Medan sejak tahun 2015. Sampai akhirnya tertangkap atas kasus pemalsuan dokumen.
Sumanggar bilang saat penangkapan, terpidana berusaha mengelabui petugas saat datang ke Kantor CV JMS. Dan berupaya bersembunyi serta melarikan diri di lantai dua gedung kantor tersebut.
“Terpidana Sujadi berdasarkan Surat Perintah Pelaksaan Putusan Pengadilan Nomor :Print-243/2.3.10/Euh.1/09/2015 tanggal 23 September 2015. Guna melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 543 K/Pid/2015 tanggal 13 Agustus 2015. Dalam perkaran tindak pidana umum. Menggunakan Surat Palsu” melanggar pasal 266 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara 2 tahun,” kata Suamnggar kepada wartawan via Whats App.
Ia menerangkan, pada saat penangkapan, ketika bertanya pada salah seorang anak terpidana, tim Intelijen Kejati Sumut, “Di mana Bapakmu, di mana orang tuamu?” Jawab oleh anaknya, “Saya tidak tau di mana dia berada. Dia sudah lama di Negara Vietnam.”
Tidak Percaya
Mantan Kasi Pidum Binjai ini mengungkapkan, tim tidak percaya dan meminta agar membuka sebuah kamar yang berada di lantai dua kantor.
Selanjutnya, tim langsung mengamankan terpidana Sujadi di lantai dua. Yakni salah satu ruangan kantor yang terkunci. Dan terpidana berusaha menahan pintu dari dalam.
“Terpidana akhirnya menyerah dan di bawa langsung oleh Tim ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Untuk selanjutnya di periksa dan melengkapi administrasi dan di serahkan ke Kejari Medan untuk di eksekusi ke Lapas,” imbuhnya.
Dalam perkara ini, Sujadi pada bulan Juli 2012 telah membuat surat palsu atau mempergunakan surat palsu. Yakni dalam mengajukan permohonan penerbitan surat tanah penguasaan fisik di Jalan Platina Kelurahan Titi Papan. Yakni seluas 4.413 M2 berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 06/2011 tanggal 27 April 2011.
Bahwa, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Nomor :593.83/102, tanggal 20 Mei 2011 fotocopy mengetahui Lurah Titipapan atas nama Eric Fadillah, terlampir dalam berkas perkara. Sedangkan Asli Buku Register Surat Keluar Tahun 2011 milik Kantor Kelurahan Titipapan, Medan Deli Kota Medan. Di kembalikan kepada Kantor Kelurahan Titipapan, Medan Deli Kota Medan.
Editor : Siti Murni