Oleh : Zulfikar Tanjung, Ketua SMSI Sumut
Pembicaraan tentang New Normal atau tatanan normal baru saat ini menjadi topik paling trend dan paling membetot perhatian berbagai kalangan, baik di perkotaan maupun pelosok desa.
Berbagai pakar, pengamat maupun pihak-pihak kompeten lainnya sudah banyak mengupas topik ini dengan sejumlah argumentasi dan dalil-dalil objektif lainnya.
Namun satu hal yang juga penting dibahas adalah sejauh mana peran pemerintah daerah (Pemda) dalam mengimplementasi sistem tatanan normal baru itu.
Dari sejumlah parameter dan indikator yang mengemuka tampaklah bahwa dalam menuju tatanan normal baru ini pemda memang perlu didorong menciptakan inovasi-inovasi tentang penanganan Covid-19.
Artinya, pemerintah daerah atau pemda dinilai memegang peran kunci untuk menyosialisasikan new normal atau tatanan normal baru di tengah Covid-19 yang masih mewabah.
Salah satu inovasi mendesak adalah inovasi dalam ajang sosialisasi penerapan ‘new normal life’ setidaknya di tujuh sektor. Ketujuh sektor tersebut adalah pasar tradisional, pasar modern (mal dan minimarket), restoran, hotel, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), tempat wisata dan transportasi umum.
Inovasi sosialisasi daerah dimaksud hendaklah memiliki beberapa kriteria yang terukur antara lain tentang kesesuaian protokol Covid-19, dapat direplikasi atau menjadi model yang dapat diaplikasi dan ditiru oleh daerah lain, adanya kreativitas dan sesuatu yang baru serta adanya kerja sama dan kolaborasi.
Karena pemerintah daerah perlu bekerja sama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), sektor usaha, tokoh masyarakat untuk mengelola tujuh sektor ini, maka tidak bisa dikerjakan sendiri melainkan perlu koordinasi, kolaborasi dan keterpaduan.
Output inovasi tersebut hendaklah berbentuk sosialisasi yang intinya dapat memperlihatkan bagaimana protokol Covid-19 dapat diterapkan dan kehidupan tetap bisa berjalan.
Pelaksanaan implementasi dapat melalui berbagai sarana dan prasarana komunikasi termasuk melalui media massa. Dalam hal ini, berbagai organisasi media, termasuk Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) telah menyatakan sikap siap membantu pemda untuk menyosialisasikannya.
Tujuan utama inovasi sosialisaai tersebut adalah membangun dan membangkitkan daerah-daerah untuk berinovasi di tujuh sektor tersebut, mencari dan mengimplementasikan inovasi tersebut dengan baik.
Dengan bangkitnya pemerintah daerah akan menjadi penggerak wacana _new normal life_ dalam konteks nasional dan diharapkan masyarakat betul-betul memahami dengan memahami soalisaai yang dibuat oleh pemerintah daerah.
Mekanisme dalam menghimpun inovasi sosialisasi pelayanan publik penanganan Covid-19 dapat menggunakan banyak cara namun yang saat ini paling efektif melalui online termasuk media sosial.
Inovasi sosialisasi dapat terukur antara lain sikap respon cepat tanggap atau Quick Wins, muncul pengetahuan publik atau Public Knowledge yang merupakan inovasi untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran, serta perilaku masyarakat tentang Covid-19 dan upaya pencegahannya, serta ketangguhan massal (massive/social resilience).