mimbarumum.co.id – Persoalan kepemilikan asset dua wilayah administratif tingkat II di Provinsi Sumatera Utara ini agaknya memasuki babak baru.
Di tengah dorongan berbagai pihak agar Pemkab Tapsel melepas asetnya yang berada di wilayah administratif Pemko Padangsidempuan sebagai konsekuensi terjadinya pemekaran, justru kini Pemkab Tapsel memasangi plang pengumuman yang menyatakan Gedung DPRD Kota Padangsidempuan itu sebagai milik Pemkab Tapsel.
Sebelumnya, Sutrisno Pangaribuan seorang legislator Sumut dari PDI Perjuangan juga mendesak Pemkab Tapsel selaku kabupaten induk agar menyerahkan kepemilikan dan pengelolaan assetnya yang berada di wilayah administratif Pemko Padangsidempuan.
Hal itu harus dilaksanakan, katanya sebagai konsekuensi pelaksanaan UU Nomor 4 Tahun 2001 tentang pembentukan Kota Padang Sidempuan.
Pada Bab 5 Ketentuan Peralihan, Pasal 14, point pertama, kata Sutrisno, undang-undang itu menyebutkan “untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Kota Padang Sidempuan, Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang terkait, Gubernur Sumatera Utara, dan Bupati Tapanuli Selatan sesuai dengan kewenangannya menginventarisasi dan menyerahkan kepada Pemerintah Kota Padang Sidempuan”.
Point kedua UU itu bahkan menyatakan pelaksanaan penyerahan seluruh asset itu selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak pelantikan penjabat Wali Kota Padangsidempuan.
Namun, faktanya di lapangan justru Pemkab Tapsel kini melakukan pemasangan plang kepemilikan sejumlah asset. Bahkan gedung DPRD Kota Padangsidemuan juga tak luput dari pemasangan plang pengumuman yang menyatakan tanah dan bangunan itu milik Pemkab Tapanuli Selatan.
“Asset (gedung DPRD Kota Padangsidempuan) itu benar sekali milik Pemkab Tapsel sehingga mereka berani memasang plang kepemilikan,” ucap Timbul Simanungkalit Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan dari Partai Nasdem, Rabu (19/6/2019) di Padangsidempuan.
Ia mengatakan, pemasangan plang asset Pemkab Tapsel itu sudah terpasang sejak dua pekan lalu. DPRD padangsidempuan mengaku tidak bisa mencegah pemasangan plang itu karena memang gedng itu merupakan asset dari kabuten induk.
Anggota DPRD itu menjelaskan, Pemko Padangsidempuan sejak tahun 2016 lalu sudah pernah membahas perihal aset tersebut, namun faktanya hingga tahun 2019 ini Pemkab Tapsel belum berkenan melepas aset tersebut.
“Penyelesaian aset Pemkab Tapsel yang ada di wilayah Padangsidimpuan harusnya bisa dimufakatkan dengan kekeluargaan. Seperti abang dengan adiklah harus ada yang merendahkan diri bermohon dengan bijak dan ada yang berlapang dada,” saran Timbul.
Ia tidak menampik penyelesaian persoalan asset itu dapat menggunakan UU tentang pembentukan Kota padangsidempuan sebagai daerah otonomi baru (DOB), namun legislator itu lebih mengarahkan kepada penyelesaian secara kekeluargaan.
Anggota DPRD itu juga mengaku dirinya secara pribadi pernah turut bermohon kepada Bupati Tapsel, Syahrul M. Pasaribu agar berkenan meminjamkan gedung tersebut menjadi kantor bagi DPRD Kota Padangsidempuan.(zal)