Ini Tiga Warga Aceh Tenggara yang Nekat Itu

spot_img

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Tiga warga Aceh Tenggara ini terbilang nekat. Ia berani membawa narkoba jenis ganja menggunakan sebuah dumtruk. Tak tanggung-tanggung, ada 13 goni dengan perkiraan berat mencapai 380 kg yang dikemas dalam 180 bal.

Satres Narkoba Polres Gayo Lues berhasil mengamankan barang haram itu berikut tersangkanya. Kini petugas sedang melakukan pengembangan kasus tersebut dan menyiapkan berkas perkaranya.

“Ketiga tersangka berhasil ditangkap pada Sabtu 22 Juni 2019 kemaren sekira pukul 06:00 wib di Pos Polisi Rumah Bundar Perbatasan Kabupaten Gayo Lues-Aceh Tenggara,” terang Wakapolres Gayolues, Kompol Andiyano dalam keterangan persnya, Senin (24/6/19) di Mapolres.

Ketiga tersangka tersebut, SK (35) warga Desa Perapat Hilir Kec. Babussalam Kabupaten Agara, HR (40) warga Desa Lawe Penanggalan Kec. Ketambe Kabupaten Agara dan EH (37) warga Desa Suka Makmur Kec. Semadam Kabupaten Agara.

- Advertisement -

Kasat Narkoba, Syamsuir,SE yang turut mendampingi paparan itu menambahkan perihal kronologis penangkapan tersebut. Katanya, penangkapan bermula dari laporan masyarakat pada hari Jum’at 21 Juni 2019 sekira pukul 23:00 wib bahwa akan ada melintas 1 (satu) unit mobil Colt Diesel warna Kuning membawa Narkotika jenis Ganja dari Desa Agusen Kec. Belangkejeren menuju Medan Sumatera Utara.

Menindaklanjuti laporan itu, Satres Narkoba Polres Gayo Lues melakukan penyelidikan dengan cara undercover buy atau menyamar sebagai pembeli sembari mengamati dan megintai keberadaan kendaraan yang di maksud.

Selanjutnya pada hari Sabtu 22 Juni 2019 sekira pukul 06:00 WIB pada saat mobil tersebut melintas di Pos Polisi Rumah Bundar Kec. Putri Betung anggota Satres Narkoba Polres Galues langsung menghentikan paksa laju kendaraan.

Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata benar, kendaran dumptruk itu bermuatan dan ganja. Petugas langsung menangkap ketiga tersangka yang membawa barang haram itu.

“Ada 13 goni (karung) plastik yang didalamnya berisi 180 bal ganja yang masing-masing di bungkus dengan plastik hitam dibalut dengan lakban kuning dengan berat keseluruhan mencapai 380 Kg,” paparnya.

Petugas lalu memboyong barang bukti ganja itu beserta satu unit mobil Colt Diesel merk Mitsubishi Fuso warna Kuning dengan nomor polisi BK8241 EJ beserta ketiga tersangka ke Mapolres Gayolues.

Dari penyelidikan petugas, diketahui barang haram itu diperoleh dari Agusen dengan cara membeli dari seseorang berinisial AR dengan harga Rp.150 ribu/kg. Diketahui pula, ganja itu rencananya akan dijual kepada PJ di Medan dengan harga Rp.750 ribu perkilogramnya.

Penyelidikan petugas terhadap para tersangka, diketahui bahwa tersangka SK merupakan salah satu narapidana yang lari dari lembaga pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan pada tahun 2013 lalu. Ia saat itu sedang menjalami vonis hukuman penjara selama 15 tahun. Namun baru berjalan 9 tahun, ia melarikan diri.

“Sementara dari tersangka EH juga ditemukan tiga bungkus narkoba jenis sabu seberat 1,26 gram,” terang Kasat.

Ketiga tersangka, kata perwira itu akan diancam dengan pasal 115 ayat (2) Jo pasal 114 ayat (2) Jo pasal 111 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI.No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (mt)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

Tim Gabungan Polrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba Gang Pantai Sunggal dan Gang Warisan Helvetia

mimbarumum.co.id - Tim Gabungan Polrestabes Medan menggerebek Gang Pantai, Medan Sunggal dan Gang Warisan 2, Medan Helvetia, Kamis (21/11/2024)...