mimbarumum.co.id – Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2021 yang jatuh pada 9 Desember, memantik semangat para penegak hukum menyarankan hukuman mati terhadap koruptor.
Perihal mendorong adanya hukuman mati juga digaungkan oleh penegak hukum yang ada di Sumatera Utara, dengan mengklasifikasin sektor kerugian negara dan dampak sosial.
Berikut petikan wawancara mimbarumum.co.id dengan pimpinan penegak hukum di Sumatera Utara, pada momentum peringatan Hakordia 2021.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) IBN Wiswantanu, SH, MH kepada mimbarumum.co.id, Kamis (9/12/2021), menyatakan mendukung adanya hukuman mati terhadap pelaku korupsi.
“Penjatuhan hukuman mati harus dijatuhkan kepada mereka yang memenuhi persyaratan keadaan tertentu, seperti korupsi dana bencana, korupsi pada keadaan Krismon dan sebagainya,” kata Kajati Sumut.
Memaknai Hari Anti korupsi Sedunia ini, tutur IBN, tentunya mengingatkan kita semua, seluruh elemen masyarakat untuk tidak melakukan korupsi dalam berbagai bentuknya.
Menurutnya, korupsi telah merenggut hak sosial masyarakat dan menghambat pembangunan.
Pimpinan di Kejati Sumut ini menegaskan bahwa pemberantasan korupsi hanya bisa diberhanguskan dengan tata kelola yang baik.
“Korupsi dapat diberantas dengan pemberlakuan sistem tata kelola yang baik diseluruh bidang kehidupan. Sehingga tidak ada kesempatan bagi mereka yang memiliki niat jahat untuk korupsi,” imbuhnya.
Menanggapi wacana hukuman mati, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Andreas Purwanto Setiadi, SH, MH berpendapat untuk merubah koruptor kearah yang lebih baik.
“Tujuan dari hukuman mati itu apa? Artinya hukuman itu bagaimana kita memberikan kesempatan bagi orang lain untuk merubah dirinya, dengan kita melakukan tindakan preventif dan represif untuk membimbing orang lain kearah yang lebih baik lagi,” pesannya.
Sementara itu, Kordinator Penghubung Komisi Yudisial (KY) Syah Rizal Munthe
sependapat dengan Kajati Sumut bahwa hukuman mati pantas diberikan kepada pelaku korupsi anggaran bencana.
“Sebenarnya hukuman mati ini Undang-udang kita memperbolehkan. Tapi jika hukuman mati diberikan kepada pejabat yang melakukan korupsi terhadap anggaran bencana yang menyangkut orang banyak saya setuju hukuman mati,” ucapnya.
Kendati demikian, Munthe mengatakan, namun jika untuk koruptor yang korupsi biasa sebaiknya tidak dilakukan hukuman mati. “Seperti apa yang dikatakan Ketua MA, jangan hukuman badannya yang di kejar, tapi tindak pencucian uangnya yang kita kejar, miskinkan dia itu sebenarnya,” ungkap Koordinator KY Sumut.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Ismail Lubis hampir seirama dengan Ketua PN Medan yang lebih kepada hukuman memberikan efek jerah kepada para koruptor.
“Sebenarnya jika hukuman mati terhadap koruptor masih kurang sepakat. Saya masih sepakat dengan hukuman pemiskinan kejahatan ekonomi. Makanya yang lebih dikejar ekonominya bukan membunuh orangnya seperti itu,” pesan Ismail.
Reporter : Jepri Zebua