mimbarumum.co.id – Bupati Mandailing Natal, Drs. H. Dahlan Hasan Nasution memastikan memberikan sanksi tegas kepada aparatur sipil negara (ASN) yang tidak hadir di hari pertama kerja paska libur lebaran Idulfitri.
“Dan untuk sanksi yang tidak hadir tentu akan ada sesuai peraturan yang ada, tahun ini akan kita terapkan kepada pejabat dan ASN yang tidak tepat waktu,” kata Bupati saat memimpin apel hari pertama masuk di Taman Raja Batu Kompleks Perkantoran Bupati Madina, Senin (10/6/2019).
Sanksi yang akan diterapkan, katanya berupa penundaan kenaikan pangkat serta pengunduran pangkat ASN yang terlambat hadir tersebut.
Bupati mengakui, tingkat kehadiran pegawai di lingkungan Pemkab Madina pada hari pertama masuk kerja usai lebaran tahun ini meningkat bila dibandingkan dengan persentase tahun sebelumnya.
Usai melaksanakan apel, Bupati menyempatkan diri bersilaturahmi dan bersalaman dengan ASN dan honorer yang hadir di apel pagi tersebut.
Selain melaksanakan apel gabungan, Pemkab Madina juga melakukan sidak ke instansi dan kantor pemerintah yang ada di kabupaten itu. (zal)