mimbarumum.co.id – Rasa emosi seakan terpancar di wajah Benjonson Sitomorang, begitu memperagakan aksi pembunuhan yang dilakukannya terhadap korban, Sudisman alias Pai (35).
Satu persatu adegan hingga ke 22 dilakoni, Benjonson penuh semangat. Polisi bersama pihak kejaksaan dan sejumlah saksi ikut menyaksikan rekonstruksi pembunuhan keji itu di halaman Polsek Percut Sei Tuan, Selasa (19/2/19) siang.
Dimana adegan awal ia akui dan peragakan sewaktu dirinya membawa becak bermotor (betor) berplat BK 6254 BG, lalu datang ke tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Medan Batang Kuis, tepatnya di lapangan Reformasi, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan. Selanjutnya, tersangka melihat korban berada di lokasi.
Dihadapan petugas dan keluarga korban, Benjonson Sitomorang mengatakan kalau kekalutannya memuncak setelah istrinya berinisial S mengakui bahwa korban telah mengajarinya mengkonsumsi narkoba jenis sabu dan mencumbui S lalu mengajaknya berhubungan intim.
“Awalnya aku memang udah ada niat memberinya pelajaran. Kebetulan saat itu saya baru mau ngambil laundry (cucian) pakaian dan melihat korban,” kata Benjonson.
Geram melihat pelaku, Benjonson lantas menghampiri pedagang bensin eceran dan membelinya 2 botol.
Selanjutnya, ia pun meminjam 1 buah martil dan ikut membawanya ke kawasan lapangan R=reformasi. Adegan selanjutnya, Benjonson lantas bersembunyi dibalik tembok rumah warga guna mengintai keberadaan korban.
Disaat menunggu, korban pun melintas. Disitu pelaku mengejar korban dari arah belakang dan memukul kepala korban dari arah belakang sebanyak dua kali menggunakan kepalan tangan.
Tak sampai disitu, martil yang dipinjamnya diayuhkan ke kepala korban hingga membuat korban roboh bersimbah darah.
“Saat korban menggelepar kesakitan, aku siramkan 1 botol bensin penuh ke wajah dan tubuh korban, lalu aku ambil korek api dari kantong celanaku dan membakarnya,” kata, Benjonson dengan penuh semangat.
Korban Sudisman sempat mengerang kesakitan dan menggelepar. Pelaku Benjonson berusaha kabur dengan betor yang dibawanya.
Warga di lokasi langsung menyemut melihat kobaran api dari tubuh Sudirman alias Pai. Sebagian warga juga mengepung dan berhasil menangkap pelaku yang ternyata Benjonson Sitomorang.
Sementara sebagian warga berupaya memadamkan api yang berkorban di seluruh tubuh korban.
“Aku sempat dikepung warga, bahkan aku dipukuli sampai luka-luka,” ungkap Benjonson sembari menunjukan bekas luka beberapa pukulan benda tumpul dilengannya dan kepalanya.
Dihadapan polisi dari pihak kejaksaan, pelaku juga mengakui rasa penyesalan telah membunuh korban. Pasalnya, ia harus berpisah dengan anak dan istrinya dalam kurung waktu yang lama di penjara bahkan terancam hukuman mati.
“Nyesal aku bang. Niatnya aku cuma mau ngasih pelajaran aja sejak lama (sebelum bertemu korban). Rupanya aku melihat dia (korban). Aku geram bang, sepintas aja kubeli bensin dan meminjam martil di bengkel lalu menunggu korban,” katanya dengan nada rendah.
“Sejak aku ditahan sampai sekarang, istriku tak ada menjenguk. Padahal istriku tinggal di sini sama mertua. Hanya ada sekali keluargaku yang datang,” sesal ayah 1 anak ini sambil menundukan kepalanya.
Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, Iptu MK Daulay menyebut, rekonstruksi dilakukan sebagai pelengkap berkas di kejaksaan Labuhan.
“Ada 22 adegan yang diperagakan dan disaksikan pihak jaksa serta para saksi termaksud abang kandung korban,” katanya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Dongan Sirait sempat mengatakan bahwa tersangka Benjonson Sitomorang melakukan pembunuhan dengan sangkaan berencana sesuai pasai 338 Sub 340 KUHPidana.
“Sebab, kita lihat ada timing dalam pembunuhan itu. Jadi dugaan perencanaan ke 340 nya,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Benjonson Situmorang (39) warga asal Prinseu, Kecamatan Gading Rejo, Bandar Lampung yang pernah menetap di kawan Pasar 9 Tembung, lagi dibakar api cemburu dan dendam. Sebab, istrinya, C mengakui kalau Sudisman alias Pai pernah menyetubuhinya dan mengajarinya mengkonsumsi narkoba.
Karena terbakar api cemburu serta dendam, ia lantas nekat membakar Sudirman hidup-hidup dengan bensin, sewaktu melihat korban berada di Jalan Medan Batangkuis, tepatnya di lapangan Reformasi, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, pada Jumat 23 September 2018 magrib lalu.
Karena perlakuannya yang kejam dan dianggap melawan saat akan diamankan dari sekitar lokasi, polisi pun menghadiahinya timah panas yang bersarang di kaki kanannya.
Sementara korban penganiayaan hingga pembakaran, Sudisman alias Pai (35) yang sempat di dilarikan ke RS Citra Medika dan dirujuk ke RS Pringadi Medan hingga ke RS Adam Malik Medan, akhirnya meninggal pagi harinya, sekira jam 09.00 wib, setelah aksi pembakaran itu. (An)