Medan, (Mimbar) – Masih ingat kasus tewasnya seorang wanita muda yang berprofesi sebagai pemijat di kawasan Desa Tembung belum lama ini? Aparat kepolisian akhirnya berhasil mengungkap siapa pelakunya bahkan telah menghadiahi RD (20) sebuah timah panas di baian kakinya.
Tersangka yang tercatat sebagai warga Jalan Batangkuis/Gardu PLN Gang Mawar Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang itu ditangkap di rumah kerabatnya di Desa Timuran, Kota Pematangsiantar pada Kamis (9/2) dinihari.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugroho didampingi Kasat Reskrim AKBP Febriansyah saat memaparkan tersangka berikut barang- buktinya di Mapolrestabes Medan mengatakan, terungkapnya kasus pembunuhan tersebut berawal dari tertangkapnya dua orang penadah hasil kejahatan tersangka RD.
“Setelah membunuh korban, tersangka ini mengambil perhiasan korban yang terdiri dari anting, kalung, gelang, cincin, handphone serta uang sebanyak Rp14 juta. Semuanya itu dia jual kepada kedua orang penadahnya itu. Setelah penadahnya ditangkap, barulah
diketahui tersangka RD inilah pelakunya. “ujarnya.
Uang hasil penjualan barang tersebut, lanjut Sandi telah dipergunakan tersangka untuk membeli nakroba jenis sabu.
“Oleh karena itu, hampir semua pelaku kejahatan sekarang ini ada keterlibatannya akibat memakai narkoba. Saya menghimbau kepada masyarakat, mari sama-sama kita berantas narkoba di lingkungan kita masing – masing, sehingga situasi bisa aman dari tindak
kejahatan,” terangnya.
Masih kata Sandi, kalau tersangka ini merupakan pelanggan pijat di tempat korban bekerja, Panti Pijat Tradisional Rezeki, di Jalan Pasar V Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.
“Alasan tersangka kenapa ia membunuh korban, karena kurang uang untuk membayar biaya pijat, sehingga akhirnya tersangka dengan korban terlibat cek-cok mulut dan tersangka lalu mencekik leher korban hingga tewas.”kata orang nomor satu di Polrestabes
Medan ini.
Dari penangkapan tersangka turut disita barang-bukti berupa 1 unit sepedamotor, tas selempang hitam, sejumlah perhiasan emas, handphone serta tablet.
“Tersangka dipersangkakan dengan Pasal 338 Subs 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara,” terangnya.(An)