mimbarumum.co.id – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kantor Wilayah Sumbagut memberikan paket peningkatan gizi dan imunitas pekerja dan alat pelindung diri (APD) kepada para tenaga kerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Bantuan ini merupakan bagian dari program promotif dan preventif BPJamsostek.
“BPJamsostek memberikan manfaat tambahan diluar manfaat program yang sudah ada yaitu JHT, JKK, JKM, JP dan JKP, ” ujar Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Sumbagut, Henky Rhosidien, Senin (26/9/2022).
Lebih Lanjut ia mengatakan, salah satu manfaat tambahan adalah bantuan promotif dan preventif yang diberikan sebagai apresiasi kepada perusahaan peserta BPJamsostek.
“Mendorong perushaan agar lebih tertib adiministrasi kepesertaan dengan mendaftarkan seluruh karyawan dlm program BPJamsostek,” katanya.
Penyerahan paket peningkatan gizi dan imunitas pekerja dan alat pelindung diri (APD) diberikan secara simbolis kepada beberapa perusahan antara lain. Paket peningkatan gizi dan imunitas pekerja diberikan kepada PT. Namasindo Plas, CV. Kober Industri, PT. Perkebunan Nusantara II, dan PT Eka Karya Lestari. Adapun Paket Alat Perlindungan Diri (APD) diberikan kepada PT. Sabaritha Perkasa Abadi, PT. Intan Havea Industri, PT Duta Marga Lestari di, dan PT Pilaren.
Selain itu, sebagai bentuk apresiasi kepada perusahaan-perusahaan yang tertib administrasi, kegiatan ini juga menjadi upaya BPJamsostek untuk membangun komunikasi yang baik dengan pengurus perusahaan dan para tenaga kerjanya.
Turut hadir, Roswita Nilakurnia Selaku Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan; Baharuddin Siagian Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumut; Binsar M Simatupang Ketua UKM IKM Nusantara Sumut; Dadang Rohaeman Asisten Supervisor Training Departement PT Fuji Bijak Prestasi Untuk Pelatihan KNK, dan Dr. Zefri, M. SI Direktur PT GEO Mandiri Kreasi Untuk pelatihan AK3U, serta seluruh perwakilan HRD Perusahan dan peserta Membership Empowerment Benefit.
Program ini akan menjadi agenda rutin BPJamsostek yang diadakan setiap tahun. Pihaknya menjalankan program tersebut sebagai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 10 tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Program Kembali Kerja serta Kegiatan Promotif dan Kegiatan Perventif, Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja.
Pada kesempatan ini dilakukan kegiatan Membership Empowerment Benefit untuk membantu keberlanjutan ekonomi keluarga pasca ditinggalkan para oleh pencari nafkah utama dengan menumbuhkan semangat wirausaha melalui pelatihan.
Kegiatan ini dilaksanakan selama 3 hari dari tanggal 20-22 September 2022 bertempat di Aula Kantor Wilayah BPJamsostek. Kegiatan ini diikuti oleh 22 orang ahli waris dari peserta BPJS Ketenaga Kerjaan, berupa pelatihan digital marketing (marketplace) yang diberikan UKM dan IKM Nusantara Provinsi Sumut bekerjasama dengan Tokopedia dan Pegadaian.
Reporter : Siti Amelia