Ini Kata Camat Percut Sei Tuan Soal Keluhan Dewi Cs

Berita Terkait

- Advertisement -

mimbarumum.co.id – Camat Percut Sei Tuan, Drs. Khairul Azman, MAP akhirnya menanggapi keluhan Dewi dan teman-temannya yang mengeluh soal surat edaran yang memerintahkan para pedagang di Simpang Jodoh agar segera membogkar kios-kios milik mereka.

“Ya, rencananya jalan itu mau dilebarkan dan mau dibuat dua arah serta dibuat bundaran. Jadi kawasan itu menjadi tertib, sehingga kemacetan tidak pernah lagi terjadi,” kata Camat Rabu (4/9/2019) sore menjelang malam di kantornya Jalan Besar Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.

Ia menjelaskan, badan jalan itu akan mendapat pelebaran hingga mencapai 4 (empat) meter sehingga akan mengenai bangunan kios permanen yang selama ini dijadikan lapak berjualan oleh para pedagang.

Namun, kata Camat, tidak semua bangunan kios di kawasan Simpang Jodoh itu akan terdampak proyek tersebut. Menurutnya, hanya kios yang berada di sisi kiri jalan atau tepatnya yang masuk wilayah Desa Bandar Klippa. Itupun hanya memanjang dari Simpang Jodoh hingga ke rel kereta api Stasiun Bandar Klippa.

- Advertisement -

Sedangkan bangunan kios yang berada di sisi kanan jalan atau yang masuk wilayah Desa Tembung, tidak terkena proyek pelebaran jalan itu. Khairul Azman juga memastikan bahwa lahan yang akan terkena proyek pelebaran jalan itu adalah lahan milik PTPN2.

“Jalan itu rencananya akan dibeton,” ucap Camat. Ia tidak menyebutkan, kapan target dimulainya pekerjaan pelebaran jalan tersebut.

Khairul menambahkan, program pelebaran jalan itu sebenarnya sudah direncanakan sejak tahun 2014 lalu oleh pejabat camat sebelum dirinya. Ia mengaku, pihaknya saat ini hanya bertugas melanjutkan atau merealisasikan program yang sudah sejak lama direncanakan tersebut.

“Saat ini kita masih tahap sosialisasi kepada seluruh pedagang yang ada dikawasan itu. Sebelumnya kita sudah memberikan surat kepada pedagang agar membongkar kios mereka. Dan ada kelanjutan untuk surat kedua serta nantinya melakukan rapat bersama upaya untuk pembongkaran kios tersebut,” ucapnya.

Baca Juga : Dewi Tak Bisa Tidur Nyenyak Gegara Surat Pak Camat PS

Sebelumnya diberitakan, Dewi dan puluhan pedagang di kawasan Simpang Jodoh mengeluhkan surat edaran Camat Percut Sei Tuan Nomor : 302/2044 tertanggal 28 Agustus 2019 yang memerintahkan para pedagang agar membongkar bangunan kios permanen yang selama lebih 7 (tujuh) tahun mereka tempati untuk berjualan.

Para pedagang keberatan dengan surat camat itu, mengingat bangunan kios yang mereka tempati bulan bangunan illegal. Lokasi bangunan kios itu, kata pedagang juga tidak melanggar peraturan karena letaknya tidak berada di atas badan jalan melainkan di atas lahan milik PTPN2.

Pedagang juga mengklain bahwa keberadaan kios itu adalah hasil kerjasama antara pedagang yang bernaung di bawah gerakan Koperasi Serba Usaha (KSU) Mekar Jaya dengan pihak PTPN2 serta didukung pihak Pemerintah Kecamatan Percut Sei Tuan ketika itu.

Menanggapi itu, Khairul Azman menyebut bahwa kerjasama atau perjanjian antara koperasi dengan pihak PTPN2 sebenarnya sudah berakhir sejak pihak koperasi melakukan wanprestasi dimana ada beberapa tahapan yang tidak dipenuhi.

“Informasi yang kita dengar, pihak PTPN sesuai dengan kesepakatan sudah berakhir dengan Koperasi Mekar Jaya pada tahun 2012.  Jadi sudah ada surat keputusan KSU tahun 2012 antara PTPN2  dengan Mekar Jaya,” ungkapnya.

Baca Juga : Pedagang Dialihkan ke Pasar Induk Inpres

Terkait ganti rugi atas bangunan kios tersebut, Camat Percut Sei Tuan ini dengan tegas menyebutkan pemerintah tidak memberikan kompensasi itu.

“Jadi pedagang ini sudah memiliki kios di belakang. Artinya gini, kalau kios itu dibongkar, secara umum yang punya kios di depan itu punya kios di belakang,” pungkasnya.

Manajemen PTPN2 Ngaku Tak Tahu

Terkait rencana Pemerintah Kabupaten Deliserdang seperti yang disampaikan Camat Percut Sei Tuan, Drs. Khairul Azman, MAP., bahwa dalam waktu dekat sebagian lahan yang dikuasai PTPN II itu akan diambil untuk proyek pelebaran jalan kawasan Pasar 7 Simpang Jodoh, justru manajemen perusahaan perkebunan itu mengaku belum mengetahui rencana tersebut.

Menurut pejabat bagian Hubungan Masyarakat (Humas) PTPN2, perusahaan plat merah itu hingga saat ini belum menerima surat dari kecamatan Percut Sei Tuan tentang persoalan pelebaran jalan yang mengenai tanah atau lahan milik PTPN2.

“Ya kita belum ada menerima surat baik dari Kabupaten Deli Serdang maupun dari Kecamatan Percut Sei Tuan masalah pelebaran jalan di Simpang Jodoh,” ucap Sutan Panjaitan, selaku Humas PTPN2 Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Kamis  (5/9/19) di ruang kerjanya.

Dia juga mengatakan, perusahaannya seharusnya mengetahui rencana penggusuran kios-kios yang berada di lahan milik PTPN2. “Kios-kios itu berdiri di lahan PTPN2, tidak di badan jalan. Kalau ada penggusuran, setidak kami diberitahu,” kata Sutan. (An/Jar/Lat)

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Berita Pilihan

Kemenpora Tegaskan Pelaksanaan PON dan Paralimpiade Nasional dilakukan Pendampingan

mimbarumum.co.id- Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menegaskan pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut dan Paralimpiade Nasional (Peparnas) XVII...