
mimbarumum.co.id – Aksi aparat kepolisian kerap menjadi sorotan publik dalam sepekan terakhir. Ada sejumlah polisi yang disebut sebagai oknum bertindak melawan hukum dan tak sesuai prosedur di Korps Bhayangkara.
Rentetan kejadian itu turut menjadi batu sandungan bagi pemimpin di masing-masing kesatuan kewilayahan. Mereka dicopot karena dianggap bertanggung jawab atas kinerja anak buahnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengultimatum kinerja anak buahnya yang melanggar hukum. Ia menyatakan akan memberi sanksi tegas kepada pemimpin di Polri yang tak bisa menjadi teladan bagi jajaran.
“Terhadap anggota yang melakukan penyimpangan, dan itu berdampak kepada organisasi maka saya minta kepada rekan-rekan jangan ragu melakukan tindakan tegas. Kalau ada yang tidak mampu, kalau tidak mampu membersihkan ekor, maka kepalanya akan saya potong,” saat menutup acara sekolah pemimpin Polri di Lembang, Jawa Barat, Rabu (27/10).
Ultimatum Listyo bukan tanpa sebab, berikut beberapa pelanggaran yang dilakukan anggota polisi sepekan terakhir:
1. Polisi Tembak Polisi
Anggota Polsek Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat berinisial Bripka MN (38) menembak rekannya sesama polisi hingga tewas beberapa waktu lalu. Ia kemudian ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup.
Bripka MN diduga menembak polisi berinisial HT pada Senin (25/10) lalu. Diduga, insiden itu dipicu oleh cemburu buta sang pelaku terhadap korban.
Hasil autopsi terhadap korban menyatakan ada luka tembak yang bersarang di bagian dada sebelah kanan. Di tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan dua selongsong peluru yang diduga berasal dari senapan serbu perorangan SS-V2 Sabhara.
“Jadi motifnya karena jengkel dan cemburu buta, menuduh istrinya ada affair dengan korban. Sehingga dia (MN) berniat membunuh korban,” kata Kapolres Lombok Timur AKBP Herman Suriyono saat dikonfirmasi, Selasa (26/10).
2. Kapolres Bogem Anak Buah
Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar menjadi perhatian usai rekaman CCTV yang memperlihatkan dirinya tengah menganiaya anak buahnya, Brigadir SL tersebar ke internet. Video itu semula disebar oleh Brigadir SL ke grup percakapan angkatannya.
Syaiful kemudian dicopot dari jabatan dan tengah diperiksa oleh bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalimantan Utara. Kapolres merasa khilaf karena jengkel dengan kinerja korban.
Aksi pemukulan itu bermula saat Kapolres tengah mengikuti acara puncak Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari (HKBG) melalui video conference dengan Mabes Polri dan Polda Kaltara. Namun, di tengah acara terdapat gangguan teknis yang membuat ia memanggil korban.
Brigadir SL diketahui merupakan bintara yang bertugas di unit teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Namun, korban tak merespons Kapolres saat gangguan terjadi.
Syaiful merasa kesal dan tak terima dengan korban hingga akhirnya melakukan penganiayaan.
“Karena khilaf. Saya ketemu (Kapolres), saya tanya dia khilaf dan jengkel. Jengkel jadi khilaf,” kata Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Budi Rachmat saat dihubungi, Rabu (27/10).
3. Polisi Setubuhi Istri Tersangka
Istri tersangka narkoba berinisial MU (19) diduga disetubuhi oleh penyidik Polsek Kutalimbaru, Deliserdang berinisial Bripka RHL. Kasus itu mencuat hingga akhirnya Bidpropam Polda Sumut turun tangan.
Dari hasil pemeriksaan sementara kepolisian, persetubuhan itu dilakukan Bripka RHL terhadap MU istri dari tersangka AS di sebuah hotel. Bahkan Bripka RHL diduga menyetubuhi MU dalam kondisi hamil.
Penyidik, saat ini masih melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi yang berkaitan, serta mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan persetubuhan. Aksi cabul itu merupakan akumulasi dari sejumlah ancaman dan pemerasan yang dilakukan terhadap korban.
“Proses pemeriksaan telah kita bentuk tim gabungan dari Polrestabes Medan dan Polda,” kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Donal Simanjuntak, Selasa (26/10).
Dalam kasus ini, polisi yang bertugas diduga melakukan pemerasan, menghilangkan barang bukti berupa dua unit sepeda motor milik tersangka. Total ada enam anggota Polsek yang dilaporkan, mereka masing-masing berinisial Aiptu DR, Aipda SDB, Aipda HKR, Aiptu HG, Aipda SP dan Bripka RHL.
Buntut insiden itu, Kapolsek Kutalimbaru, AKP Hendri Surbakti dan Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru, Ipda Syafrizal telah dicopot dari jabatannya karena dianggap bertanggung jawab.
4. Pedagang Korban Ditusuk Jadi Tersangka
Penyidik Polsek Medan Baru tengah diperiksa oleh Propam lantaran menetapkan pedagang di Pasar Pringgan berinisial BA sebagai tersangka. Padahal, BA merupakan korban yang ditikam oleh preman berinisial BS.
Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra Simanjuntak pun mengakui bahwa ada kesalahan prosedur yang dilakukan oleh penyidik. Ia pun menghentikan penetapan tersangka terhadap BA.
Kasus ini diketahui sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Medan dan dalam waktu dekat akan disidangkan di Pengadilan Negeri Medan.
“Betul, ada kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka ini sehingga saya harus mengevaluasi penanganan penyidikannya melalui gelar perkara
khusus nantinya,” kata Panca kepada wartawan, Sabtu (30/10).
Kapolsek Medan Baru, Kanit Reskrim, hingga penyidik diperiksa Bidang Propam Polda Sumut karena ada kesalahan prosedur penanganan kasus tersebut.
Kasus bermula pada 9 Agustus 2021 sekira pukul 06.00 di Pasar Pringgan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan. Pada saat menurunkan dagangan dari mobil, BA didatangi dua orang preman yang mengaku dari organisasi kepemudaan. Para preman itu lantas meminta uang kepadanya.
Namun BA menolak permintaan uang dari para preman itu. Tidak lama kemudian datanglah BS, marah-marah sambil memukul mobil BA. Kemudian mereka saling dorong dan pukul. Saat berkelahi BS menikam BA menggunakan senjata tajam. Tikamannya melukai dada kanan BA.
BA membela diri karena ditusuk dan mengambil besi atau kunci roda yang diselipkan di pinggangnya. Kemudian BA beberapa kali memukul BS. Belakangan, BA dan BS saling lapor. Namun BA terlebih dahulu ditetapkan menjadi tersangka oleh Polsek Medan Baru.
5. Polisi Jual Amunisi ke KKB
Dua anggota polisi ditangkap oleh Satgas Nemangkawi atas dugaan penjualan amunisi senjata api ke kelompok kriminal bersenjata (KKB) di wilayah Nabire, Papua pada Rabu (27/10).
Dalam hal ini, dua anggota polisi itu masing-masing berinisial JPO yang bertugas di Polres Nabire dan AS yang bertugas di Polres Kepulauan Yapen.
“Iya (ada penangkapan) lagi dilakukan pemeriksaan,” kata Kasatgas Penegakkan Hukum Operasi Nemangkawi, Kombes Faisal Ramadhani saat dikonfirmasi, Jumat (29/10).
Dari informasi yang dihimpun, total Rp12,1 juta disita saat penangkapan diduga hasil penjualan amunisi.
Diduga mereka menjual amunisi sebanyak 80 butir. Namun demikian, polisi masih mendalami identitas anggota KKB yang menerima amunisi tersebut.
Editor : Jafar Sidik
Sumber : CNN Indonesia