mimbarumum.co.id – Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) mendukung pengembangan pasar modal di Indonesia. Berbagai inisiatif telah Lembaga Kliring dan Penjaminan di pasar modal Indonesia ini lakukan.
Sekretaris Perusahaan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia Reynant Hadi menjelaskan pada tahun 2021, KPEI telah menyelesaikan pengembangan sistem kliring dan penyelesaian untuk mendukung e-IPO. Ini telah mereka implementasikan pertama kali pada bulan Maret 2021 lalu.
“Kemudian berlanjut dengan peningkatan kapasitas sistem e-IPO pada bulan Oktober 2021,” jelasnya, Kamis (30/12/2021).
Peningkatan kapasitas juga mereka lakukan pada sistem utama KPEI (e-CLEARS) dengan menyelesaikan beberapa inisiatif. Yaitu penerapan arsitektur scale out sistem tahap-1 pada bulan April 2021; reengineering proses bisnis pada bulan Agustus 2021; dan upgrade komponen sistem pada bulan Desember 2021.
“Dalam perannya sebagai penyelenggara kliring untuk transaksi Efek Bersifat Utang dan Sukuk. KPEI telah di tunjuk oleh Bank Indonesia sebagai penyelenggara kliring atas transaksi semua instrumen Surat Berharga Negara (SBN); serta mengimplementasikan sistem kliring (e-BOCS) yang terhubung (interkoneksi) dengan sistem BI-SSSS pada bulan Oktober 2021,” terangnya.
Sehingga dapat melakukan kliring transaksi SBN melalui KPEI. Kemudian di selesaikan di KSEI atau Bank Indonesia secara straight through processing (STP). Untuk keperluan tersebut, KPEI juga telah di setujui menjadi peserta BI-SSSS.
Selain itu, KPEI yang secara resmi telah menerima persetujuan prinsip dari Bank Indonesia sebagai Central Counterparty (CCP) untuk Transaksi Derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar Over-the Counter (SBNT OTC). Mereka telah mempersiapkan sistem kliring untuk transaksi derivatif SBNT; melakukan penyesuaian Anggaran Dasar; dan telah mengajukan izin usaha sebagai CCP untuk Transaksi Derivatif SBNT OTC pada tangal 20 Desember 2021.
KPEI juga turut mendukung perkembangan pasar modal syariah yang kemudian pada 17 Februari 2021; KPEI secara resmi telah memperoleh fatwa dari DSN-MUI nomor 138/DSN-MUI/IXI2020; tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa atas Efek Bersifat Ekuitas di Bursa Efek. Untuk memperkuat identitas.
“Serta meningkatkan citra positif sebagai lembaga yang berperan penting di pasar modal dan pasar keuangan di Indonesia. Pada tahun ini KPEI juga melakukan rebranding dengan memperkenalkan logo barunya pada 8 April 2021,” jelas dia.
Prestasi KPEI
Dalam meningkatkan kepercayaan stakeholders, KPEI telah berhasil memperoleh sertifikasi ISO 37001:2016 SMAP, berdasarkan audit pada bulan November dan Desember 2021 oleh Lembaga Sertifikasi BSI.
Dalam aspek operasional kliring transaksi bursa, selain terdapat pencapaian RNTH, Rata-rata Nilai Penyelesaian dan Volume Penyelesaian Transaksi Bursa Harian sampai dengan 27 Desember 2021 adalah Rp4,55 triliun; serta 6,25 miliar lembar saham.
Terdapat peningkatan daripada tahun sebelumnya yaitu masing-masing Rp 3,27 triliun dan Rp 3,31 miliar lembar saham. Untuk Rata-rata Efisiensi Nilai Penyelesaian dan Volume Penyelesaian Transaksi Bursa Harian tercatat 60 persen dan 68 persen. Meningkat dari tahun sebelumnya dengan nilai masing-masing 55 persen dan 61 persen.
Kemudian total penyelesaian transaksi bursa yang diselesaikan melalui mekanisme Alternate Cash Settlement (ACS)
sampai dengan 27 Desember 2021 tercatat sebesar Rp 97,09 miliar. Sedangkan nilai transaksi Pinjam
Meminjam Efek (PME) sampai dengan 27 Desember 2021 sebesar Rp 1,20 triliun, dengan volume 4,04
miliar lembar saham.
Untuk mengantisipasi kegagalan penyelesaian transaksi bursa dan mengelola risiko kredit, KPEI melakukan pengelolaan agunan Anggota Kliring (AK) serta nasabahnya dengan Total Nilai Agunan per Desember 2021 mencapai Rp30,44 triliun. Terdiri dari agunan online sebesar Rp 23,87 triliun dan agunan offline sebesar Rp 6,56 triliun.
Sampai dengan 27 Desember 2021, total nilai Dana Jaminan tercatat senilai Rp 6,21 triliun, mengalami kenaikan daripada posisi akhir tahun lalu yang senilai Rp 5,47 triliun. KPEI melakukan penyisihan dan pengelolaan Cadangan Jaminan, di persetujuan RUPST pada Juni 2021 lalu. Terdapat penambahan Cadangan Jaminan senilai Rp6,14 miliar, yaitu penyisihan sebesar 5 persen dari Laba Bersih KPEI tahun 2020.
Cadangan Jaminan KPEI Rp 164,51 Miliar
“Sehingga total nilai Cadangan Jaminan yang KPEI kelola pada akhir Desember 2021 mengalami kenaikan menjadi Rp 164,51 miliar. KPEI secara efektif telah menjalankan fungsinya sebagai lembaga pengelola risiko yang mungkin timbul atas setiap transaksi dan proses penyelesaian transaksi. Hal ini tercermin dari tidak adanya kasus gagal bayar sampai dengan akhir Desember 2021.
“Untuk rencana strategis tahun 2022, KPEI telah menyusun beberapa program utama. Di antaranya implementasi CCP untuk Transaksi Derivatif SBNT OTC, pengembangan kliring untuk perdagangan karbon; pengembangan sistem collateral management terintegrasi, penyesuaian sistem operasional terhadap perubahan client code; pengembangan shortcut settlement (perubahan rekening penerima hasil settlement), dan peningkatan kapasitas sistem e-CLEARS tahap-2,” pungkasnya.
Reporter : Siti Amelia