Medan, Mimbar – Seorang pria dan wanita diduga sebagai bandar narkoba diamankan Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Medan Area saat penggerebekan kampung narkoba (GKN) didua lokasi berbeda di kawasan Kecamatan Medan Barat, Kamis (27/12/2018) sekira pukul 16.00 Wib.
Dilokasi pertama yakni Jalan Sekata pinggir sungai Lorong 3, Kel. Karang Berombak, Kec. Medan Barat, polisi berhasil mengamankan seorang Pria berinisial IP (40) warga Jalan Sekata, Gang. Mawar.
Priayang berkerja sebagai penjaga malam itu, dicurigai polisi pada saat berjalan sendiri di area pinggiran sungai. Sewaktu polisi datang, Indra Putra langsung diperiksa dan menggeledah isi kantong celana jeans Lea warna hitam yang dipakainya.
“Dari saku celananya, kita mendapati 1 paket plastik bening berisikan 1/4 pil ekstasi warna orange. Kemudian dari kantong belakang celananya, ditemukan satu buah dompet warna hitam yang di dalamnya berisikan 1 paket plastik bening berisikan sabu dengan berat sekitar 0,90 gram dan puluhan plastik kosong,” ungkap, Kanit Reskrim Polsek Medan Barat, Iptu Herison Manullang kepada wartawan, Jum’at (28/12/18) siang.
Kepada polisi, IP mengakui bahwa beberapa paket sabu yang dibawanya dibeli seharga Rp 500 ribu oleh salah seorang bandar di Medan berinisial, W. Rencananya, narkoba itu seperti biasa akan diecer kembali untuk para pelanggannya.
Dari situ, petugas beralih dengan melakukan penyisiran ke kawasan pinggiran sungai di Jalan Glugur. Persisnya di Lorong 1, Kelurahan Glugur Kota, Kecamatan Medan Barat. Dilokasi yang kedua ini, polisi kembali meringkus salah seorang pengedar narkoba. Kali ini pelakunya adalah seorang ibu rumah tangga berinsial R (32).
Wanita yang beralamat di Jalan Ampera 1, Kecamatan Medan Timur itu ditangkap karena dicurigai lantaran langsung berlari saat melihat kedatangan polisi.
Dimana pada saat hendak kabur, petugas melihat tersangka R membuang sesuatu. Petugas pun langsung mengejar dan berhasil menangkapnya. Sewaktu digeledah, ditemukan dompet warna merah jambu yang berisikan daun ganja kering sebanyak 2 amplop kecil di kantong sebelah kanan miliknya.
Tidak hanya sampai disitu saja, petugas kembali menggiring R ke tempat asal dia membuang sesuatu. Dan setelah dicari, ternyata yang dibuang nya adalah bungkusan plastik bening kecil berisi 5 paket sabu.
“Dari keterangannya, sabu-sabu tersebut diperoleh dengan cara dibeli dari seorang pria berinisial L. Dan sebagian narkobanya sudah ada terjual dengan harga Rp.70 ribu,” jelas Iptu Herison Manullang.
Selanjutnya, kedua pelaku diboyong ke Komando Polsek Medan Barat beserta barang bukti masing-masing.
Saat ini polisi mengaku masih melakukan penyelidikan dan interogasi atas keduanya guna membuka peluang meringkus bandar besarnya. (An)