Ini Babak Baru Kasus Penembakan Brigadir Yosua

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang dilakukan oleh Irjen Ferdy Sambo memasuki babak baru. Polri pun mengungkapkan sejumlah fakta terkait peristiwa tersebut.

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengungkapkan berdasarkan hasil gelar perkara, sesaat sebelum penembakan Brigadir Yosua tengah berada di perkarangan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam peristiwa yang terjadi pada Jumat (8/7) itu, Brigadir Yosua saat tengah berada di pekarangan rumah sebelum kemudian dipanggil oleh Ferdy Sambo untuk masuk ke dalam. Hal tersebut sekaligus membantah bahwa adanya dugaan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo dan juga peristiwa tembak-menembak.

“Saat saya pimpin gelar tadi, berdasarkan pemaparan Dirtipidum, semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Yosua almarhum tidak berada di dalam rumah, tapi di taman pekarangan depan rumah,” kata Agus dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (12/8).

- Advertisement -

“Almarhum J (Yosua) masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS (Ferdy Sambo),” sambung dia.

Pidana Anggota Pelanggar Etik

Polri masih memeriksa anggota Polri yang diperiksa Inspektorat Khusus (Itsus) terkait pelanggaran etik dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua. Mulai dari penghilangan barang bukti hingga menghalangi penyelidikan. Sebanyak 24 personel tengah diperiksa yang diduga melanggar etik.

Lalu apakah 24 personel yang diperiksa bisa dipidana seperti tersangka Irjen Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard, hingga Brigadir Ricky Rizal? Agus mengatakan kemungkinan bisa dipidana atau tidak itu tergantung hasil pemeriksaan timsus Polri.
“Saya rasa nanti (soal pidana) pertimbangan timsus,” kata Agus.

Agus menuturkan, hasil dari pemeriksaan timsus tersebut akan mengelompokkan mana pelangaran berat dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua. Pelanggaran berat yang dilakukan bisa dijerat tindak pidana.

“Dari berat ringannya yang mereka lakukan sebagai bahan pertimbangan (pemberian pidana),” ujar Agus.

4 Pamen Polda Metro Masuk Isolasi

Polri terus memeriksa 24 anggota polisi yang terlibat dalam penghilangan barang bukti hingga menghalangi penyelidikan kasus tewasnya Brigadir Yosua. Terbaru 4 personel kembali masuk tempat isolasi khusus menyusul 4 anggota yang ditahan sejak Kamis (4/8) lalu.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, 4 personel itu di antaranya 3 berpangkat AKBP dan 1 berpangkat Kompol. Mereka berasal dari Polda Metro Jaya.

“Ditetapkan 4 pamen Polda Metro Jaya (3 AKBP dan 1 Kompol) menjalankan Patsus di Biro Provos Mabes Polri,” kata Dedi saat dihubungi, Sabtu (13/8).

Dedi menuturkan, 4 personel itu diputuskan masuk isolasi setelah menjalani pemeriksaan Propam Polri pada Jumat (12/8).

Laporan Pelecehan Dihentikan

Kuasa hukum istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengaku belum memiliki penjelasan tambah soal pemberhentian laporan kasus dugaan pelecehan dan pengancaman terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, oleh Brigadir Yosua.

Arman mengatakan pihaknya saat ini masih fokus proses hukum yang dijalani kliennya, yakni Ferdy Sambo beserta istrinya.

“Saat ini tim kuasa hukum masih fokus menindaklanjuti proses hukum klien kami dan belum memiliki penjelasan tambahan terkait perkembangan kasus ini [laporan dugaan pelecehan],” kata Arman kepada wartawan.

“Kami mempercayakan kepada penyidik terkait seluruh proses yang saat ini sedang berjalan,” imbuhnya.

Sanksi Penegak Hukum Harus Lebih Berat

Irjen Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Pasal 340 itu mengatur pidana terkait pembunuhan berencana. Ancaman hukumnya adalah hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman, Prof Hibnu Nugroho, mengatakan hal yang memberatkan hukuman dalam suatu tindak pidana itu dipengaruhi oleh di hal: yuridis dan non-yuridis. Dan hukuman Sambo bisa diperberat karena dia penegak hukum.

“Faktor non-yuridis aja dia sebagai penegak hukum. Dia, sebagai pimpinan institusi yang harus memberikan contoh keteladanan. Itu yang memberatkan,” kata Hibnu.

Empat Tersangka

Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka ialah Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, KM alias Kuat Ma’ruf serta Irjen Pol Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo disebut telah memerintah Bharada E untuk melakukan penembakan terhadap Yosua. Dia juga menskenario peristiwa tersebut seolah-olah terjadi baku tembak.

Sementara, Bripka Ricky dan Kuwat turut serta menyaksikan dan membantu peristiwa penembakan tersebut. Para tersangka termasuk Irjen Ferdy Sambo dikenakan Pasal 340 Sub 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

Sumber : kumparan.com

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

LIPPSU Akan Bentuk Koperasi Mandiri untuk Bantu Korban TPPO

mimbarumum.co.id - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU) Azhari AM Sinik menegaskan, pihaknya siap membantu korban Tindak...