mimbarumum.co.id – Polisi menghentikan penyidikan kasus dugaan penipuan proyek revitalisasi Pasar Horas Siantar senilai Rp1,7 miliar yang melibatkan BHS selaku Dirut PD Pasar Horas.
“Saksi pelapor Rusdi Taslim dengan BHS telah berdamai dan mencabut pengaduannya di Ditreskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut),” kata Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara, AKBP MP Nainggolan di Mapolda, Jumat (20/9/2019).
Menurut dia, setelah dicabutnya pengaduan tersebut, maka penyidik Ditreskrimum Polda Sumut tidak jadi memeriksa BHS yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada hari ini.
Baca Juga : Sekda Pemko Siantar Diperiksa
“Jadi, perkara kasus penipuan proyek revitalisasi Pasar Horas Pematang Siantar telah selesai dan tidak diteruskan,” ucap mantan Kapolres Nias Selatan itu.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut melayangkan pemanggilan terhadap tersangka BHS, Dirut PD Pasar Horas Pematang Siantar, dalam dugaan kasus penipuan proyek revitalisasi Pasar Horas senilai Rp1,7 miliar tahun 2018.
Pemanggilan terhadap tersangka dijadwalkan pada hari Jumat (20/9).Dan merupakan pemanggilan yang kedua.
Sedangkan, pemanggilan yang pertama terhadap tersangka pada hari Senin (16/9), namun BHS tidak hadir.
Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut menetapkan dua orang tersangka, BHS dan FN, kasus dugaan penipuan pada revitalisasi Pasar Horas Pematang Siantar senilai Rp1,7 miliar tahun anggaran 2018.
Baca Juga : Operasi Tangkap Tangan di BPK Siantar 16 Orang Diangkut Polisi
Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian kepada wartawan, Kamis (12/9/19) mengatakan kedua orang tersebut, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus penipuan itu, menurut dia, tersangka BHS merupakan otak pelakunya.
Sedangkan tersangka FN merupakan orang suruhan BHS.
Sementara itu, Kasubdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Edison Sitepu mengatakan penetapan kedua tersangka, setelah pihak penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi.
Baca Juga : Polda Sumut layangkan pemanggilan Dirut PD Pasar Horas
Selanjutnya, menurut dia, penyidik melakukan pemanggilan terhadap BHS sebagai tersangka dan hadir di Mapolda Sumut pada hari Senin (16/9).
“Pemanggilan terhadap tersangka itu, merupakan pemanggilan yang pertama,” ujar AKBP Edison Sitepu. (ant)