mimbarumum.co.id – Salah seorang pelajar SMU di Tanjung Balai dibekuk aparat Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai.
Pelajar berinsial IF (17) warga Jalan Nangka, Kelurahan Tanjung Balai Kota II, Kecamatan Tanjung Balai Selatan ini nekat menjual sabu hanya karena untuk menambah uang jajannya di sekolah. Dari tersangka IF polisi mengamankan barang bukti 0,22 gram sabu dan uang Rp20 ribu.
Baca Juga : “Nyanyi” Satu Persatu Pengecer Sabu Diringkus
“Kita dapatkan informasi bahwa tersangka yang masih berstatus pelajar ini mengedarkan sabu. Dari informasi kita telusuri dan tersangka kita ringkus enggak jauh dari rumahnya,” tutur Kapolres Tanjung Balai AKBP Yudha Prawira, Jumat (6/3/2020).
Kata Yudha lagi, saat diringkus tersangka mencoba kelabui anggota dengan membuang plastik berisi sabu.
“Tersangka coba buang sesuatu benda dan ternyata benda itu adalah sabu. Tersangka langsung kita bawa ke kantor. Tersangka juga mengaku bahwa barang bukti itu adalah miliknya,” sebut Yudha.
Reporter : Dody Ferdy
Editor : Dody Ferdy