mimbarumum.co.id – Kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Samosir benar-benar membetot perhatian publik.
Padahal pemilihannya telah usai pada 9 Desember 2020 lalu dengan hasil yang memenangkan pasangan Vandiko Gultom-Martua Sitanggang. Namun ternyata itu berbuntut panjang.
Pasangan petahana Rapidin Simbolon-Juang Sinaga yang diusung PDIP mensinyalir ada kecurangan dalam pelaksanaannya.
Merekapun mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dan kini sedang berproses penanganan perkaranya.
Polemik ini semakin meluas saat ada warga juga melaporkan mantan Kapolres Samosir AKBP Muhammad Saleh ke Divisi Propam Mabes Polri dan Kompolnas,
Laporan ke Divisi Propam Mabes Polri itu tertuang dalam surat bernomor SPSP2/599/II/2021/BAGYANDUAN.
Mereka menuding perwira tersebut saat bertugas di kabupaten berjuluk “Negeri Kepingan Surga” telah melanggar kode etik yakni bertindak memihak salah’satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Samosir.
Keberpihakan itu, menurut pelapor terindikasi dari kegiatan bagi-bagi sembako berupa beras kepada warga.
Pasalnya, beras yang dibagi-bagikan tersebut diduga berasal dari salah satu tim pemenangan pasangan calon.
Berdasarkan berkas laporan pengaduan yang beredar luas di tengah masyarakat Samosir, tercatat ada sebanyak 18 kali RN melakukan pembelian beras dengan nilai total sebesar Rp350 jutaan.
RN yang disebut sebagai salah’satu Tim sukses Vandiko membeli beras itu dari Tumiar Nainggolan , pengusaha beras CV. Rodeami.
Atas pembelian beras itu, RN melakukan pembayaran melalui transfer bank ke rekening atasnama Tumiar Nainggolan.
Setelah pembayaran tersebut, pembeli beras meminta agar TN mengirimkan pesanannya itu ke gudang Mapolres Samosir.
Berdasakan alamat pengiriman tersebut, mereka menduga beras yang diduga berasal dari dana calon Bupati atau bapaknya berinisial ,OG tersebut akan dibagi bagikan kepada masyarakat oleh Polres Samosir.
Rizal Naibaho yang namanya disebut sebut dalam persoalan ini, kepada wartawan enggan memberikan respon.
“Nanti gaduh,” ucapnya singkat saat ditanya perihal pembelian beras tersebut.
Dugaan Korupsi
Selain dugaan melakukan pelanggaran kewenangan, mereka uga melaporkan Muhammad Syafi’i yang kini menjabat sebagai Kapolres Taput karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi.
Mereka menduga, beras yang telah dipesan dan dibayar oleh RN itu justru dimasukkan sebagai program khusus yang diselenggarakan kepolisian.
Artinya, untuk objek beras yang sama ada dua dokumen pembelian, yakni yang dilakukan RN dan Polres Samosir.
Kecurigaan itu menguat dengan dugaan adanya staf di Mapolres menyodorkan dokumen yang sudah ditandatangani dan distempel atas nama Kapolres Samosir, AKBP Muhammad Saleh, selaku pejabat pembuat komitmen.
Dokumen itu memuat nama CV Rodearni, nama serta kolom untuk tanda tangan atas nama Jaihut Simbolon (suami Tumiar Nainggolan) sebagai pengusaha.
Dokumen tersebut berupa surat perjanjian tentang pengadaan beras bantuan sosial untuk masyarakat terdampak covid-19 dan surat pertanggungjawaban mutlak yang isinya perihal daftar pembayaran kegiatan pada dukungan anggaran kontinjensi Polri (bersyarat) pada Polres Samosir TA. 2020.
Jaihut Simbolon selaku pengusaha dan pimpinan CV Rideani diminta menandatangani dokumen tentang pembayaran beras tersebut, namun pihak Polres katanya tidak menyerahkan uang sebesar Rp.120 juta sesuai yang tertera di dalam kuitansi atau bukti pembayaran.
Mantan Kapolres Samosir AKBP Muhammad Saleh saat dikonfirmasi Mimbar Umum Online hanya menjawab singkat,” Saya baru tau berita ini.”
Demikian pula Rizal Naibaho ketika ditemui wartawan, Kamis (11/3/2021) terkait polemik itu hanya memberikan jawaban singkat . “Nanti gaduh,” katanya.
Ia juga tidak merespon pertanyaan wartawan, apakah bantuan beras itu merupakan donasi dari seseorang bermarga Pasaribu.
Reporter: Robin Nainggolan
Editor :Â Masrin